Suara.com - Seorang pria di India diperintahkan untuk mencuci baju semua wanita di desanya agar bebas dari penjara setelah dituduh melakukan percobaan pemerkosaan
Menyadur Gulf News Rabu (22/9/2021), Avinash Kumar selaku hakim distrik Madhubani memberikan jaminan unik bebas kepada seorang terdakwa.
Avinash berjanji akan membebaskan seorang pria yang dituduh mencoba memerkosa dengan syarat harus mencuci dan menyetrika pakaian semua wanita di desanya.
Salinan perintah tersebut juga telah dikirim ke kepala dewan desa setempat dan Sarpanch, seorang pejabat desa dengan kekuasaan terbatas.
Tak lama setelah perintah pengadilan tersebut dikeluarkan, langsung menjadi buah bibir di distrik tersebut
"Perintah pengadilan mengandung pesan sosial yang besar. Mulai sekarang, tidak ada terdakwa yang berani melakukan kejahatan seperti itu," kata Parshuram Mishra, pengacara terdakwa.
Mishra mengatakan kliennya berprofesi sebagai tukang cuci dan ingin menebus dosanya melalui pekerjaannya tersebut.
Menurut petugas, total wanita yang tinggal di desa terdakwa ada sekitar 2.000 orang, dengan demikian ia harus mencuci pakaian sebanyak itu.
Nasima Khatoon, selaku ketua dewan desa, menyebut keputusan pengadilan tersebut sebagai salah satu yang bersejarah.
Baca Juga: Mojang Sukabumi Wakili Indonesia di Final Miss Universe Muslimah di India
"ini akan melindungi kehormatan dan martabat perempuan dan orang-orang akan berpikir seratus kali sebelum melakukan kejahatan semacam itu," ujarnya.
Dalam kasus yang didaftarkan ke polisi, pemuda yang diidentifikasi sebagai Lalan Kumar Safi dituduh berusaha memperkosa seorang wanita pada 17 April.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi menangkap pemuda 20 tahun itu pada 19 April dan menjebloskannya ke penjara.
Meningkatnya insiden pemerkosaan telah menjadi masalah serius di Bihar. Menurut laporan resmi, 8.519 insiden pemerkosaan telah dilaporkan sejak 2015.
Tahun ini, sebanyak 909 insiden pemerkosaan telah dilaporkan hingga bulan Juli, atau sekitar 130 insiden terjadi setiap bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim