Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR) menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (22/9/2021).
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka," katanya.
Dalam keterangannya, Nurul menjelaskan, rekonstruksi perkara hingga menetapkan Andi Merya dan Anzarullah sebagai tersangka.
Kasus tersebut berawal pada Maret sampai Agustus 2021, saat kedua terangka menyusun proposal dana hibah BNPB Kabupaten Kolaka Timur, berupa dana rehabilitas dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP).
Kemudian pada awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah mendatangi Kantor BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.
"Di mana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar," ucap Ghufron
Sebagai langkah tindak lanjut, tersangka Anzarullah kemudian meminta kepada Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana BNPB nantinya dikerjakan orang-orang kepercayaan yang ditunjuk Anzarullah.
"Nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan AZR (Anzarullah) dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur," ucap Ghufron.
Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Bungkam saat Tiba di KPK
Menurut Ghufron, khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.
"AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," ungkapnya.
Langkah selanjutnya, Andi Merya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinas dengan Dewa Made Ratmawan, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, agar memproses pekerjaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE.
"Sehingga perusahaan milik AZR ( Anzarullah) atau grupnya dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud," kata Ghufron
Agar kesepakatan itu tercapai, Andi Merya meminta uang sebesar Rp 250 juta kepada Anzarullah untuk dua proyek yang dikerjakan tersebut. Kemudian Anzarullah membayarnya dengan dua tahap kepada Bupati Andi.
"AZR ( Anzarullah) kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada AMN (Andi Merya Nur) dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK