Suara.com - Kejaksaan Negeri Tulungagung telah mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Begi Nurjianto, karena tindakan yang dilakukan telah direncanakan sehingga menyebabkan salah satu korban dan satu lainnya cacat permanen.
"Kemarin (Selasa, 21/9) jaksa penuntut umum membacakan amar tuntutan di depan majelis hakim yang menyidangkan kasus ini (di Pengadilan Negeri Tulungagung)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo, di Tulungagung, Rabu (22/9/2021).
Banyak hal memberatkan yang menjadi pertimbangan JPU. Selain tindakan pembacokan sudah direncanakan, Begi Nurjianto dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan tidak pernah meminta maaf.
Begi juga melakukan penganiayaan dengan brutal, disertai teror sebelumnya ke rumah korban.
Perbuatan kriminal Begi dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP.
"Atas pertimbangan fakta di persidangan, JPU berpendapat tindakan yang dilakukan Begi dilakukan penuntutan seumur hidup," ujarnya pula.
Tuntutan itu disebut Agung sudah melalui rencana tuntutan hingga ke Kejaksaan Agung. Tuntutan ini merupakan kumulatif dari dua pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 340 dan 351 ayat 2 KUHP.
Kejadian pembacokan ini berawal dari Begi melempari kanopi rumah Yusman menggunakan batu, Sabtu (24/4) petang. Begi sempat ditegur oleh Sumarmi yang saat itu berada di rumah.
Saat suaminya pulang, Sumarmi mengadukan perbuatan Begi. Mendapatkan laporan istrinya, Yusman lalu pergi menemui Begi. Namun, teguran Yusman dibalas sabetan sabit oleh Begi.
Baca Juga: Bacok Pemuda hingga Jatuh dari Motor, Komplotan Begal Sadis di Kalideres Diburu Polisi
Sumarni yang hendak menolong Yusman tak luput dari sabetan sabit Begi. Selepas membacok tetangganya, Begi dengan santainya pulang sambil menenteng sabit, lalu duduk di teras rumahnya. Sementara teriakan Sumarmi mengundang warga sekitar berdatangan.
Warga mendapati Yusman mengalami luka di bagian kanan kepala dan atas telinga bagian kiri. Sedangkan Sumarmi putus ibu jari kirinya dan luka bacok di bagian kepala. Keduanya langsung dibawa ke RSUD dr Iskak guna mendapatkan penanganan medis. Namun, Yusman tak tertolong dan meninggal dunia. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Bekas Direktur PDAM Tulungagung Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek
-
Ustadz Jamiludin Dibacok di Bekasi, Badan Beset di 6 Titik, Dapat 50 Jahitan
-
WAWANCARA Ustadz Jamiludin, Ulama di Kampung Babakan Bekasi Korban Pembacokan: Saya Lawan!
-
Kasus Begal dan Pembacokan Kalideres, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
-
Warga Madura Dibacok-bacok Orang Kampung Sebelah
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta