Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana eks Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jaksa KPK melaksanakan putusan berdasarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Palu Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021.
"Atas nama terpidana Wenny Bukamo yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Wenny dijerat lembaga antirasuah dalam kasus suap pengadaan barang atau jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.
"Untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali.
Selain pidana badan, Wenny Bukamo juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta.
"Dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Wenny untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun enam bulan. Berlaku setelah usai menjalani masa hukuman.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama pun, bahwa terpidana Wenny harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta. Di mana dengan ketentuan paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Sekda Banggai Laut Diciduk
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti," kata Ali.
"Dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara 1 tahun," imbuhnya
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Dimana dalam tuntutan Wenny dihukum 5 tahun penjara denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bukan kurungan.
Dalam kasus ini, Wenny mendapatkan uang suap bersama Recky Suhartono Godiman (RSG), selaku orang kepercayaan Bupati dan Hengky Thiono Direktur PT Raja Muda Indonesia (PT RMI) mencapai Rp 2,2 miliar.
Dimana uang itu untuk memuluskan tiga orang pemberi suap untuk mendapatkan lelang proyek yakni Direktur PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili (DK); dan Direktur PT Andronika Putra Delta (PT APD), Andreas Hongkiriwang (AHO).
Berita Terkait
-
Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Sekda Banggai Laut Diciduk
-
Berkas Rampung, Bupati Banggai Laut Wenny Bakal Diadili di PN Tipikor Palu
-
Berkas Lengkap, 3 Penyuap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Segera Diadili
-
Hasil Geledah Kasus Suap Bupati Wenny Bukamo, KPK Sita Uang Rp 440 Juta
-
Kasus Korupsi Bupati Banggai Laut, KPK Geledah Rumah Dinas
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi