Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana eks Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jaksa KPK melaksanakan putusan berdasarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Palu Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021.
"Atas nama terpidana Wenny Bukamo yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Wenny dijerat lembaga antirasuah dalam kasus suap pengadaan barang atau jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.
"Untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali.
Selain pidana badan, Wenny Bukamo juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta.
"Dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Wenny untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun enam bulan. Berlaku setelah usai menjalani masa hukuman.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama pun, bahwa terpidana Wenny harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta. Di mana dengan ketentuan paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Sekda Banggai Laut Diciduk
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti," kata Ali.
"Dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara 1 tahun," imbuhnya
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Dimana dalam tuntutan Wenny dihukum 5 tahun penjara denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bukan kurungan.
Dalam kasus ini, Wenny mendapatkan uang suap bersama Recky Suhartono Godiman (RSG), selaku orang kepercayaan Bupati dan Hengky Thiono Direktur PT Raja Muda Indonesia (PT RMI) mencapai Rp 2,2 miliar.
Dimana uang itu untuk memuluskan tiga orang pemberi suap untuk mendapatkan lelang proyek yakni Direktur PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili (DK); dan Direktur PT Andronika Putra Delta (PT APD), Andreas Hongkiriwang (AHO).
Berita Terkait
-
Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Sekda Banggai Laut Diciduk
-
Berkas Rampung, Bupati Banggai Laut Wenny Bakal Diadili di PN Tipikor Palu
-
Berkas Lengkap, 3 Penyuap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Segera Diadili
-
Hasil Geledah Kasus Suap Bupati Wenny Bukamo, KPK Sita Uang Rp 440 Juta
-
Kasus Korupsi Bupati Banggai Laut, KPK Geledah Rumah Dinas
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
Terkini
-
Sakit Hati Lamaran Ditolak, Mahasiswa IT Peneror Bom 10 Sekolah di Depok Pakai Nama Mantan Diciduk
-
UMP 2026 Dinilai Tak Layak, Pemprov DKI Susun Strategi Redam Gejolak Buruh
-
KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 T Konawe Utara, Padahal Sudah Ada Tersangka
-
Ketika Guru Ikut Menertawakan Disabilitas: Apa yang Salah dalam Pendidikan Kita?
-
Diprotes Buruh, Pemprov DKI Pertahankan UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta
-
Belum Dievakuasi, Begini Penampakan Mobil yang Tertimpa Reruntuhan Bangunan Parkir di Koja
-
KPK Telusuri Mobil Milik Pemkab Toli-toli Bisa Berada di Rumah Kajari HSU
-
Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel Konawe Utara
-
Geger Kabar Selebgram Ayu Aulia Dilantik di Kemhan, Jenderal TNI Turun Tangan Beri Klarifikasi
-
Jaksa Agung Rotasi 68 Pejabat, Sejumlah Kajari yang Pernah Terseret Dugaan Korupsi Ikut Dimutasi