Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara tiga tahun bagi terdakwa kasus berita bohong, Jumhur Hidayat. Dalam tuntutannya, jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan.
Sebagaimana diketahui, pentolan KAMI itu dituntut tiga tahun hukuman penjara buntut cuitan soal Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam pembacaan tuntutan yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021), jaksa menyebut jika hal yang memberatkan dalam tuntutan Jumhur adalah kerusuhan yang terjadi pada 8 Oktober 2020 lalu. Kerusuhan itu diyakini oleh jaksa terjadi akibat cuitan Jumhur di media sosial.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di dalam masyarakat, yang mengakibatkan
kerusuhan pada tanggal 8 Oktober 2020," kata jaksa dalam tuntutannya.
Tidak hanya itu, JPU mengatakan, Jumhur Hidayat sama sekali tidak menyesali perbuatannya. Hal yang memberatkan lainnya adalah sepak terjang Jumhur yang pernah mendekam di balik jeruji besi.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah dijatuhi pidana penjara," sambung jaksa.
Adapun hal yang meringankan Jumhur dalam tuntutan tersebut adalah sikap sopan selama persidangan berlangsung.
Tuntutan 3 Tahun Bui
Dalam persidangan, jaksa dalam tuntutannya menyebut, Jumhur Hidayat selaku terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. JPU menyebut, Jumhur diyakini bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Dituntut Tiga Tahun Penjara, Jumhur Hidayat Bakal Ajukan Pembelaan Tertulis
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
Atas tuntutan tersebut, Jumhur akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama seusai mendengar tuntutan JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2021) hari ini. Pledoi tersebut akan disampaikan secara tertulis.
"Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis," kata Oky.
Terkait hal itu, hakim ketua Hapsoro Widodo menyebutkan persidangan akan ditunda untuk satu pekan ke depan. Sidang dengan agenda pledoi tersebut akan berlangsung pada Kamis (30/9/2021).
"Sidang selanjutnya kami tunda satu minggu, Kamis 30 September 2021," kata hakim.
Didakwa Sebar Hoaks
Berita Terkait
-
Dituntut Tiga Tahun Penjara, Jumhur Hidayat Bakal Ajukan Pembelaan Tertulis
-
Jumhur Hidayat Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Hoaks
-
Jumhur Hidayat Jalani Sidang Tuntutan Kasus Berita Bohong Hari Ini
-
Cuit UU Ciptaker buat Pengusaha Rakus, Jumhur: Saya Tak Ada Niat Terlibat Keonaran
-
Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Gagal Disidang Lagi, Gara-gara Hakimnya Gak Ada
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar