Suara.com - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menolak vonis majelis hakim berupa hukuman penjara 4 bulan 15 hari dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Usai persidangan, Kivlan dengan tegas menyampaikan ihwal ketidaksepakatan atas vonis tersebut menyangkut kehormatan dirinya.
Bahkan, eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu menyebutkan jika kasus yang merundungnya berkaitan dengan dendam politik. Satu nama yang dia sebut adalah Wiranto, eks Panglima ABRI dan eks Menkopolhukam.
"Tapi fakta dan data tidak memenuhi syarat. Ini karena dendam politik saja. Dendam politik Wiranto, ini sudah jelas, itulah Wiranto," kata Kivlan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Sebagaimana diketahui, perkara yang menjerat Kivlan berkaitan dengan kerusuhan 22 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu. Ketika itu, kerusuhan tersebut bersamaan dengan momen Pemilihan Presiden 2019.
Kivlan mahfum diri jika saat itu dia banyak mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, dalam gelaran Pemilihan Presiden 2019, Kivlan Zen mendukung Prabowo Subianto yang saat itu mencalonkan diri bersama Sandiaga Uno.
"Karena saya banyak mengkritik pemerintah, saya membela Prabowo di dalam waktu kejadian 21 dan 22 Mei itu ada demo," ungkap dia.
Atas kerusuhan 22 Mei 2019, Kivlan merasa tertuduh sebagai dalangnya. Bahkan, dia mengaku tidak sedang berada di Jakarta saat kerusuhan terjadi.
"Saya tidak ada urusannya, dituduh dalangnya. Saya kan tidak berada di sini, di Jakarta, saya di luar," papar Kivlan.
Kivlan dalam keterangannya juga menyampaikan jika Wiranto pernah berkata hendak menangkap dirinya. Hal itu diketahui saat keduanya bertemu dalam satu kesempatan.
Baca Juga: Divonis 4 Bulan 15 Hari, Ini Hal Meringankan di Vonis Kivlan Zen
"Iya karena dia kan pernah ngomong, dia ngomong oh kamu saya tangkap ini," jelasnya.
Walau demikian, Kivlan mengaku tidak dendam dengan Wiranto. Dia mengaku juga tidak menaruh dendam terhadap jaksa penuntut umum atas hukuman dalam perkara ini.
"Ya tidak apa-apa, tapi saya tidak merasa dendam kepada jaksa tidak, saya tidak marah. Wirantonya saya maafkan saja dia," imbuh Kivlan.
Sebelumnya, hakim menyatakan jika Kivlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagiamana didakwaan dalam dakwaan ke satu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," ungkap hakim.
Hakim, dalam pertimbangannya menyanggah pernyataan Kivlan yang mengaku tidak pernah memerintahkan Helmy Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata. Sebaliknya, Kivlan disebut memerintahkan untuk membeli senjata api ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
KPK Rampungkan Penyidikan, Noel Ebenezer Cs Segera Diadili Kasus Pemerasan K3
-
Prabowo Pastikan Hunian Tetap Dibangun, Korban Bencana Sumatra Dapat Huntara Lebih Dulu
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN