Suara.com - Rumah orang tua Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tampak sepi pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Rumah yang berada di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini diduga menjadi tempat persembunyian Azis saat dirinya sedang dicari oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi karena mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Rumah ini juga menjadi lokasi penjemputan paksa Azis, sebelum digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pantauan pada Sabtu (25/9/2021) sore, rumah yang diduga kediaman orang tua Azis tampak sepi. Pagar rumah yang terbuat dari besi tertutup rapat. Tidak ada aktivitas penghuni rumah yang terlihat.
Suara.com sempat mencoba untuk menemui Ketua RT setempat, namun seorang petugas yang berada di pos RT depan rumah tersebut enggan memberi tahu.
"Percuma, Pak RT enggak bakal mau ngomong," kata salah seorang petugas keamanan setempat.
Beberapa warga juga enggan berkomentar saat dimintai keterangan saat Azis dijemput paks oleh KPK.
"Aduh, urusan masing-masing, saya enggak tahu apa-apa," kata seorang perempuan paruh baya di lokasi.
Sebelumnya, pada Sabtu dini hari, Azis Syamsuddin resmi menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap. Penetapan itu diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Mundur Sebagai Wakil Ketua DPR, Golkar Siapkan Pengganti Azis Syamsuddin
"Sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ (Azis Syamsuddin)," kata Firli.
Pada perkara ini Azis, disebut diduga menerima suap senilai Rp 3,6 miliar, 100 ribu Dollar AS, dan 158.100 Dollar Siangapura dari sejumlah pihak terkait pengurusan perkara korupsi.
Atas perbuatannya Azis disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Sultan Dorong Ekstensifikasi Sawit di Papua dengan Tetap Jaga Keseimbangan Ekologis
-
Jakarta Tumbuh, Warga Terpinggirkan: Potret Ketimpangan di Pulau Pari, Marunda, dan Bantargebang
-
Fakta Baru Kasus Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Temukan 19 Luka Benda Tajam
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
-
Peringati Hari Migran Internasional, KP2MI Fokuskan Perhatian pada Anak Pekerja Migran
-
Tak Ada Barang Hilang, Apa Motif di Balik Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon?
-
Diduga Serang Petugas dan TNI, 15 WNA China Dilaporkan PT SRM ke Polda Kalbar
-
Menkes Kirim 600 Dokter ke Aceh Mulai Pekan Depan, Fokus Wilayah Terisolasi
-
Prabowo Sindir Orang Pintar Jadi Pengkritik, Rocky Gerung: Berarti Pemerintah Kumpulan Orang Bodoh?
-
Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA China Usai Insiden Penyerangan di Tambang Emas PT SRM