Suara.com - Rumah orang tua Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tampak sepi pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Rumah yang berada di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini diduga menjadi tempat persembunyian Azis saat dirinya sedang dicari oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi karena mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Rumah ini juga menjadi lokasi penjemputan paksa Azis, sebelum digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pantauan pada Sabtu (25/9/2021) sore, rumah yang diduga kediaman orang tua Azis tampak sepi. Pagar rumah yang terbuat dari besi tertutup rapat. Tidak ada aktivitas penghuni rumah yang terlihat.
Suara.com sempat mencoba untuk menemui Ketua RT setempat, namun seorang petugas yang berada di pos RT depan rumah tersebut enggan memberi tahu.
"Percuma, Pak RT enggak bakal mau ngomong," kata salah seorang petugas keamanan setempat.
Beberapa warga juga enggan berkomentar saat dimintai keterangan saat Azis dijemput paks oleh KPK.
"Aduh, urusan masing-masing, saya enggak tahu apa-apa," kata seorang perempuan paruh baya di lokasi.
Sebelumnya, pada Sabtu dini hari, Azis Syamsuddin resmi menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap. Penetapan itu diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Mundur Sebagai Wakil Ketua DPR, Golkar Siapkan Pengganti Azis Syamsuddin
"Sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ (Azis Syamsuddin)," kata Firli.
Pada perkara ini Azis, disebut diduga menerima suap senilai Rp 3,6 miliar, 100 ribu Dollar AS, dan 158.100 Dollar Siangapura dari sejumlah pihak terkait pengurusan perkara korupsi.
Atas perbuatannya Azis disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Mengkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu
-
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha