Suara.com - Rumah orang tua Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tampak sepi pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Rumah yang berada di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini diduga menjadi tempat persembunyian Azis saat dirinya sedang dicari oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi karena mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Rumah ini juga menjadi lokasi penjemputan paksa Azis, sebelum digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pantauan pada Sabtu (25/9/2021) sore, rumah yang diduga kediaman orang tua Azis tampak sepi. Pagar rumah yang terbuat dari besi tertutup rapat. Tidak ada aktivitas penghuni rumah yang terlihat.
Suara.com sempat mencoba untuk menemui Ketua RT setempat, namun seorang petugas yang berada di pos RT depan rumah tersebut enggan memberi tahu.
"Percuma, Pak RT enggak bakal mau ngomong," kata salah seorang petugas keamanan setempat.
Beberapa warga juga enggan berkomentar saat dimintai keterangan saat Azis dijemput paks oleh KPK.
"Aduh, urusan masing-masing, saya enggak tahu apa-apa," kata seorang perempuan paruh baya di lokasi.
Sebelumnya, pada Sabtu dini hari, Azis Syamsuddin resmi menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap. Penetapan itu diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Mundur Sebagai Wakil Ketua DPR, Golkar Siapkan Pengganti Azis Syamsuddin
"Sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ (Azis Syamsuddin)," kata Firli.
Pada perkara ini Azis, disebut diduga menerima suap senilai Rp 3,6 miliar, 100 ribu Dollar AS, dan 158.100 Dollar Siangapura dari sejumlah pihak terkait pengurusan perkara korupsi.
Atas perbuatannya Azis disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah
-
Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
-
Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan
-
Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!
-
Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu
-
Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi
-
Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal
-
Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran
-
Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat