Suara.com - Azis Syamsuddin telah nonaktif sebagai kader Partai Golkar setelah ia ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu dini hari.
“Di Partai Golkar, ada AD/ART (yang mengatur status nonaktif), tadi sudah saya sampaikan, sementara waktu (status Azis) dinonaktifkan,” kata Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengundurkan diri dari jabatan wakil ketua DPR.
Adies menerangkan Partai Golkar memberi kesempatan kepada kader untuk berkonsentrasi menghadapi masalah hukumnya. Oleh karena itu, Azis akan menerima kesempatan untuk fokus menghadapi kasusnya di KPK, kata Adies.
“(Kesempatan itu diberikan) sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi,” kata dia.
Walaupun demikian, Azis masih berstatus sebagai kader Partai Golkar. Oleh karena itu, partai siap memberi pendampingan hukum kepada Azis Syamsuddin.
“Partai Golkar akan memberi bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM terhadap seluruh kader Partai Golkar yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus, apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader,” kata Adies.
Namun, apabila Azis telah menunjuk penasihat hukum lain, maka Partai Golkar akan mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya itu, dia menambahkan.
Adies juga menyampaikan Partai Golkar mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap kasus yang dihadapi oleh Azis Syamsuddin.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPR, Airlangga Belum Tunjuk Penggantinya
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Adies.
KPK pada Sabtu dini hari menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), yang diduga sebanyak Rp3,1 miliar.
Suap itu diberikan untuk penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, kata Ketua KPK RI Firli Bahuri saat jumpa pers di Jakarta.
Berita Terkait
-
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Mangkir Dari Panggilan KPK sebagai Saksi Pungli Rutan
-
KPK Dalami Kesepakatan Antara Mantan Bupati Kukar Dengan Eks Penyidik Lewat Azis Syamsuddin
-
Dikonfirmasi soal Suap Eks Bupati Kukar ke Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Irit Bicara Tinggalkan KPK
-
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Di Kasus Eks Bupati Kukar
-
Keluyuran Hadiri Acara Golkar, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ternyata Telah Bebas dari Penjara Lebih Cepat
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir