Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akhirnya dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terhadap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju. Azis menyuap Robin diduga terkait perkara korupsi Dana Alokasi Khusus atau DAK di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK.
Kekinian Azis sudah ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Sabtu (25/9/2021) dini hari. Meski begitu, Azis belum diumumkan penyidik antirasuah dalam perkara pokoknya yakni kasus korupsi DAK di Lampung Tengah.
Dalam konferesi pers pada Sabtu (25/9) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri sama sekali tidak menjelaskan apa peran Azis Syamsuddin dalam perkara kasus korupsi DAK di Lampung Tengah, hingga akhirnya menyuap Robin.
Padahal, kasus DAK di Lampung Tengah sudah masuk ke tahap penyidikan. Dan tentunya penyidik KPK sudah membidik pihak-pihak yang akan ditetapkan tersangka.
"KPK tidak akan pernah berhenti terkait dengan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan," ucap Firli.
Firli menyebut pihaknya kini masih terus bekerja untuk menuntaskan perkara korupsi ini. Ia, pun mengklaim KPK selalu transparan dalam penyelesaian perkara ini untuk disampaikan kepada publik.
"Tidak perlu khawatir. Jika kami menemukan keterangan atau bukti tentu kami akan tindak lanjuti," ucapnya.
Komisari Jenderal Bintang tiga itu pun menampik untuk mendahulukan kasus dugaan terhadap Robin dari pada perkara pokok yang diduga ada peran Azis Syamsuddin di DAK Lampung Tengah. Firli mengklaim, KPK selalu fokus dan konsisten melihat semua kasus-kasus korupsi.
"Yang hari ini, inilah yang telah memenuhi syarat-syarat tentang tersangka," kata Firli.
Baca Juga: Suasana Rumah Tempat Penjemputan Paksa Azis Syamsuddin
Disebut-sebut bahwa dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia, diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung tengah.
Dalam setiap kesempatan, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia menyatakan tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK di Lampung Tengah.
Kekinian Azis jadi tersangka dan telah ditahan KPK. Ia disangkakan menyuap Robin dan advokat Maskur Husein.
Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp3,1 Miliar.
Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?