Suara.com - Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mempertanyakan alasan Badan Musyawarah atau Bamus DPRD DKI yang menetapkan jadwal rapat paripurna persetujuan interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan yang terlalu cepat. Rapat untuk menentukan pemanggilan Anies itu bakal digelar besok, Selasa (27/9/2021).
Anggota fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Syarif bahkan menyebut Bamus terkesan ngebet dengan agenda interpelasi itu. Sebab, jarang sekali terjadi jadwal paripurna ditentukan sehari setelah rapat Bamus.
"Cepat bangat itu, ngebet bangat, diputus jadwalnya besok," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).
Padahal, kata Syarif, agenda interpelasi tidak terlalu mendesak untuk diadakan. Masih ada sejumlah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yang sempat tertunda dan harus segera dibahas.
"Ngebet banget itu sama paripurna interpelasi kok yang lain enggak sih. Rapat-rapat Perda yang lain mangrak ada empat perda yang mangrak kan," katanya.
Syarif menyebutkan empat Raperda penting yang mangkrak di antaranya adalah soal Rancangan Detail Tata Ruang/RDTR, Kawasan Bebas Rokok, RPJMD, dan penanganan Covid-19.
"Ada lebih 14 Raperda mangkrak setahun ini sudah. Tidak ada kepastian jatah interpelasi, cepet banget ya ngebet banget kebelet apa sih," tuturnya.
Sebelumnya, setelah pengajuan interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan berjalan selama satu bulan, DPRD DKI Jakarta akhirnya selesai menentukan jadwalnya. Rencananya rapat persetujuan untuk memanggil Anies terkait Formula E bakal digelar Selasa besok.
Hal ini dikatakan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Ia sudah selesai memimpin rapat Badan Musyawarah/Bamus untuk menentukan jadwal paripurna interpelasi.
Baca Juga: Rapat Bamus Rampung, DPRD Gelar Paripurna Persetujuan Interpelasi Anies Besok
"Tanggal 28 besok paripurna (persetujuan interpelasi Anies)," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Prasetio mengatakan usulan interpelasi sudah sesuai aturan. Minimal ada 15 orang anggota DPRD yang mengajukannya.
Sejauh ini sudah ada 33 orang anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDIP dan PSI yang sudah mengajukan Interpelasi. Artinya, syarat minimal anggota dewan untuk memanggil Anies telah terpenuhi.
Dengan demikian, maka pimpinan DPRD bisa menggelar rapat Bamus untuk menentukan kapan rapat paripurna akan ditentukan.
"Setelah rencana kerja usulan-usulan semua di bamus-kan sudah selesai, ada usulan dari 2 fraksi. Karena di tatib dikatakan 15 orang sudah cukup untuk interpelasi, dijadwalkan lagi, disetujui," tuturnya.
Meski sudah dirapatkan Bamus, pemanggilan terhadap Anies belum tentu bisa dilakukan. Agar rapat paripurna bisa dimulai, syarat untuk mengadakannya adalah dengan menghadirkan 50 persen ditambah 1 anggota DPRD DKI dalam pertemuan itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
Terkini
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu