Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan kepada masyarakat berupa diskon dan penghapusan denda pajak kendaraan. Simak informasi lengkapnya berikut.
Keringanan yang diberikan pemerintah DKI Jakarta bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat Jakarta akibat pandemi Covid-19. Namun, pemberian diskon dan penghapusan denda pajak kendaraan di DKI Jakarta akan segera berakhir. Segera cek pajak kendaraanmu dan manfaatkan kesempatan yang ada.
Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 95, masyarakat dapat dikenakan sanksi apabila tidak membayar pajak. Termasuk di dalamnya, sanksi administrasi yang ditetapkan oleh peraturan daerah.
Untuk pengendara yang telah bayar pajak satu hari mendapatkan kompensasi. Namun, bila lewat dari satu hari maka akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari besaran pajak yang wajib dibayarkan. Besaran PKB tertera di dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK). Bila telat membayar pajak lebih dari satu bulan, maka besaran denda juga akan makin bertambah.
Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon khusus berupa keringanan pokok atas pajak kendaraan bermotor (PKB). Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakara juga menerapkan pemutihan denda selama bulan Agustus hingga September 2021.
Kabar tersebut seperti yang telah disampaikan langsung humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui media sosial resmi Instagram @humaspajakjakarta, pada (3/9/2021) lalu. Berikut ini bantuan keringanan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakatnya.
- Penghapusan sanksi administrasi serta memberikan keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen. Namun, pemebrian keringan itu hanya berlaku selama periode Agustus sampai September 2021.
- Penghapusan sanksi administrasi serta memberikan keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar 10% selama pembayaran bulan Agustus dan 5% selama pembayaran bulan September 2021.
Pemberlakuan penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok hanya diberikan kepada kendaraan bermotor dari tahun 2016-2020 yang menunggak pajak. Namun perlu diingat, peraturan ini hanya berlaku hingga tanggal 30 September 2021. Jadi untuk masyarkat DKI Jakarta jangan sampai terlewatkan.
Demikian informasi diskon dan penghapusan denda pajak kendaraan yang diberikan pemerintah DKI Jakarta.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Baca Juga: Meski Tanpa Persetujuan Wakil Ketua, Paripurna Interpelasi Anies akan Tetap Digelar
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?