Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim menangkap ada satu kepentingan dari pemerintah yang mengusulkan pelaksanaan Pemilu dilakukan pada 15 Mei 2024. Kepentingan pemerintah itu ialah untuk tetap mengkokohkan kekuasaan sampai berakhir dan kepemimpinan digantikan pada Oktober 2024.
"Saya menangkap hanya satu kepentingan utama pemerintah mematok 15 Mei 2024 sebagai hari coblosan Pemilu, yakni agar penetapan pasangan capres-cawapres terpilih tidak terlalu jauh dari habisnya periode Presiden Jokowi 20 Oktober 2024. Sehingga 'kekuatan dari kekuasaan' pemerintah sekarang masih kokoh sampai hari-hari akhir masa periode," kata Luqman kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Luqman berujar, pemerintah tampak khawatir jika pemungutan suara dilaksanakan 21 Februari 2024, sebab akan ada pasangan capres-cawapres terpilih sekitar Maret 2021 dengan asumsi Pilpres hanya satu putaran. Kehadiran capres-cawapres terpilih, kata Luqman mungkin dianggap akan mengganggu efektifitas pemerintah yang akan berakhir 20 Oktober 2024.
"Menurut saya, pertimbangan seperti itu bisa dikesampingkan. Selama capres-cawapres terpilih belum dilantik oleh MPR sebagai Presiden/Wakil Presiden RI 2024-2029, pemerintah yang dipimpin Presiden Jokowi tetap sah dan tidak berkurang sedikitpun kekuasaannya untuk menjalan berbagai program dan kegiatan," kata Luqman.
Diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan pelaksanaan Pemilu 2024 pada 15 Mei. Usulan disorot Luqman lantaran pemerintah terkesan subjektif.
Luqman mengatakan pemerintah seharusnya meminta masukan dari semua pihak sebelum menentukan 15 Mei 2024 sebagai usulan Pemilu dilaksanakan.
"Lebih baik minta masukan, pendapat dan pertimbangan ahli-ahli pemilu, ahli cuaca, ahli kesehatan, NGO pemilu, pimpinan partai politik dan tokoh masyarakat yang kompeten dengan masalah pemilu. Agar tidak terkesan subyektif memutuskan tahapan dan jadwal pemilu dari hitung-hitungan kepentingan kekuasaan semata," kata Luqman.
Luqman mengingatkan bahwa Pemilu harus dipahami sebagai hajat dari rakyat yang merupakan pemegang kedaulatan. Karena itu ia mengkritisi langkah pemerintah saat mengusulkan tanggal gelaran Pemilu.
Baca Juga: Usulan 15 Mei Dinilai Subjektif, Luqman PKB: Pemilu Bukan Hajat Pemerintah
"Pemilu bukanlah hajatnya pemerintah. Pemerintah hanya fasilitator," kata Luqman.
Pemerintah dikatakan Luqman seharusnya dapat belajar dari pengalaman Pemilu 2019 yang dilakukan pada 17 April. Di mana KPU menetapkan rekapitulasi hasil Pemilu tanggal 21 Mei 2019 atau butuh waktu 1 bulan lebih 4 hari.
"Artinya, penetapan rekapitulasi Pemilu 15 Mei akan dilakukan sekitar tanggal 20 Juni 2024," ujar Luqman.
Sementara itu, penyelesaian sengketa hasil Pemilu 2019 oleh Mahkamah Konstitusi baru rampung pada Agustus 2019 atau sekitar 3 bulan dari penetapan rekapitulasi hasil Pemilu, alias 4 bulan setelah pemungutan suara.
Luqman mengatakan bahwa undang-undang yang dipakai menjadi dasar aturan Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 adalah sama dan tidak ada perubahan sedikitpun. Artinya, kata dia alur dan waktu pemilu 2019 akan berulang pada pemilu 2024.
"Maka, kalau coblosan Pemilu 15 Mei 2024, penyelesaian sengketa pemilu oleh MK akan final pada pertengahan Agustus 2024. Jika ini yang terjadi, kita harus bersiap menghadapi kekacauan tahapan Pilkada 2024 dan sangat mungkin berdampak Pilkada serentak November 2024 gagal dilaksanakan," kata Luqman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Bantah Isu Fitnah, Kementan Bongkar Borok Proyek Fiktif Rp27 Miliar: 'Ada Bukti dan Pengakuan'
-
Jenderal Kepercayaan Xi Jinping Diduga Bocorkan Senjata Nuklir China ke CIA
-
Kasus Suami Bela Istri Jadi Tersangka, Dua Belah Pihak Sepakat Tempuh Restorative Justice
-
Korban Longsor di Cisarua Bandung Barat Capai 17 Orang, 6 Jenazah Masih Diidentifikasi
-
Buka Raker Bareng Kapolri, Ketua Komisi III DPR Bedah 7 Lini Transformasi Reformasi Polri
-
Laporkan Stabilitas Kamtibmas 2025, Kapolri Singgung Agustus Kelabu Saat Rapat Bereng Komisi III
-
KPK Panggil Bos Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Maling Nekat Diduga Bongkar 200 Meter Trotoar Jalan Raya Cilincing Demi Curi Kabel PJU
-
Menteri PPPA Tegas Soal MBG: Hak Anak yang Tak Boleh Dilanggar
-
Mendagri Dorong Percepatan Relokasi Warga dan Penguatan Tata Ruang Pascabencana Longsor