Suara.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) Sarjono Turin dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Kejaksaan Agung RI. Sarjono dituding telah melakukan tindak pidana kriminalisasi terhadap Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda.
Kuasa hukum Laode, Zakir Rasyidin, mengungkapkan tindak pidana kriminalisasi itu berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia.
Padahal, Zakir mengklaim kliennya itu sudah diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Kendari Sulawesi Tenggara sesuai dengan Putusan Praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/ 2021/PN.Kdi ter tanggal 27 Juli 2021. Namun, kata dia, tim penyidik Kejati Sultra kembali menetapkan Laode sebagai tersangka pada 13 September 2021.
"Anehnya klien kami kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan sprindik yang sama dengan sebelumnya," kata Zakir kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Atas hal itu, Zakir menduga Kajati Sultra telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Sekaligus, kata dia, penetapan tersangka terhadap kliennya itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
"Penetapan klien kami sebagai tersangka ini jelas bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP yang menjelaskan hanya sanksi administratif ke klien kami, apabila belum melunasi tunggakan PNBP-nya, bukan pidana apalagi korupsi, tentu ini menabrak undang-undang," katanya.
Adapun, Zakir menjelaskan belum dibayarkannya PNBP itu bukan karena kesengajaan. Dia berdalih lantaran adanya perbedaan perhitungan, sehingga kliennya langsung mengajukan keberatan ke Kementrian terkait.
"Jadi jelas bahwa soal PNBP bukan materi pidana melainkan administrasi negara dan hukum perdata ya," ungkapnya.
Berkenaan dengan itu, Kajati Sultra Sarjono Turin membantah telah menggunakan sprindik yang sama untuk menetapkan Laode sebagai tersangka. Dia menegaskan bahwasannya penyidik Kejati Sultra bekerja berdasar fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
Baca Juga: Denda Jual dan Konsumsi Ikan Belida, Akademisi: Picu Kriminalisasi Nelayan
Selain itu juga merujuk pada laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP dalam perkara tersebut yang mencapai angka Rp495.216.631.168,83.
"Memang ada satu tersangka yang praperadilannya diterima, tetapi kita evaluasi lagi dan tim penyidik menerbitkan sprindik yang baru untuk tersangka itu," tutur Sarjono.
Turin lantas menyebut dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PP Toshida Indonesia ini pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka.
Dua di antaranya berinisial LSO dan UMR dari PT Toshida Indonesia. Kemudian BHR dan Yzszm yang merupakan pejabat di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra tahun 2020.
"Ada tiga tersangka yang mengajukan praperadilan, tetapi dua tersangka ditolak dan satu tersangka telah diterima praperadilannya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?
-
Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen
-
Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara
-
PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears
-
Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen
-
Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli
-
Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?
-
Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?
-
Pacuan Kuda Indonesia Naik Kelas, IHR 2026 Bidik Panggung Internasional