Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte resmi ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Terkait status tersangka itu, Napoleon terancam hukuman pidana maksimal lima tahun, enam bulan penjara.
Dalam kasus ini, Napoleon dijerat Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.
Selain Napoleon, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya yang diketahui berstatus sebagai tahanan di Rutan Mabes Polri. Mereka adalah DH, DW, H alias C dan HP.
Penetapan tersangka itu diungkap oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace penyidik telah menetapkan lima tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Napoleon dan empat orang yang terlibat kasus penganiayaan terhadap M Kece ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara pada Selasa (28/9) kemarin.
Dalam perkara ini sendiri, penyidik juga telah lebih dulu melaksanakan prarekonstruksi pada Jumat (24/9) malam. Pelaksanaannya dihadiri langsung oleh saksi dan calon tersangka yang salah satunya ialah Irjen Napoleon.
"Dihadiri saksi kejadian dan calon tersangka," ujar Andi.
Total ada 18 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini. Mereka meliputi penghuni tahanan, penjaga tahanan, hingga dokter.
Baca Juga: Irjen Napoleon dan 4 Tahanan Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Andi sempat menyebut satu dari tiga tahanan yang membantu Napoleon menyelinap masuk ke kamar Muhammad Kece ialah eks anggota organisasi terlarang Front Pembela Islam alias FPI. Dia adalah eks Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.
"Iya inisial M," ungkap Andi kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Sementara dua tahanan lain ialah tahanan dalam kasus pertanahan. Andi memastikan keduanya tak ada kaitannya dengan FPI.
"Dua lagi itu untuk tahanan dalam kasus pidana umum terkait masalah pertanahan," katanya.
Kronologi Penganiayaan
Penyelinapan hingga penganiayaan dilakukan oleh Napoleon bersama tiga tahanan lain selama hampir satu jam. Salah satunya, yakni eks Panglima FPI, Maman Suryadi.
Berita Terkait
-
Irjen Napoleon dan 4 Tahanan Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
-
Polri Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Muhammad Kece Hari Ini
-
Bahas Irjen Napoleon, Ahmad Dhani Singgung 1 Juta PKI juga Dibantai Umat Islam
-
Polri Bakal Umumkan Tersangka Kasus Penganiayaan Muhammad Kece Pekan Depan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi