Suara.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte terseret dalam tiga kasus berbeda Baru-baru ini, jenderal polisi bintang dua itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memastikan proses hukum terhadap Napoleon terkait kasus penganiyaan tetap berjalan. Meski yang bersangkutan tengah terseret dalam perkara lain, yakni kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Yang sudah dia jalani (kasus suap) ini kan proses kasasi. Tapi tentu yang ini (penganiayaan) juga tetap jalan. Kami tunggu saja apa vonis hakim, ini kan menjadi akumulasi terhadap hukuman yang bersangkutan (Napoleon)," kata Andi kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Dalam kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mempersangkakan Napoleon dengan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kendati begitu, Andi menyebut pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat Napoleon dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP. Jika dijerat dengan pasal ini maka ancaman hukumannya lebih tinggi, yakni 7 tahun penjara.
"Bisa saja ini diterapkan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP (tentang pengeroyokan). Ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana ya," jelas Andi.
Kasus Aniaya M Kece
Napoleon ditetapkan tersangka kasus penganiyaan bersama empat orang lainnya. Mereka merupakan sesama tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Andi menyebut empat tersangka lainnya masing-masing berinisial DH, DW, H alias C dan HP.
Baca Juga: Tolak Gugatan MAKI soal King Maker Kasus Djoko Tjandra, Begini Dalih Hakim
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M. Kosman alias Kace penyidik telah menetapkan lima tersangka," ujar Andi kepada wartawan, Rabu (29/9) kemarin.
Disuap Djoko Tjandra
Dalam perkara kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon sendiri telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman 4 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan lantaran dia terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000.
Tak terima dengan putusan itu, Napoleon mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, banding tersebut ditolak. Kekinian yang bersangkutan pun tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Divisi Propam Mabes Polri masih menunggu proses kasasi Napoleon di MA. Sebelum nantinya menggelar sidang etik terhadap yang bersangkutan.
Berita Terkait
-
Gugatan soal King Maker Kasus Djoko Tjandra Ditolak Hakim, Begini Reaksi MAKI
-
Tolak Gugatan MAKI soal King Maker Kasus Djoko Tjandra, Begini Dalih Hakim
-
Propam Polri Periksa Irjen Napoleon, Dalami Unsur Kelalaian Anggota Rutan Bareskrim
-
Disuruh Napoleon Tukar Gembok Sel Tahanan, Ketua RT Rutan Bareskrim jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar