Suara.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte terseret dalam tiga kasus berbeda Baru-baru ini, jenderal polisi bintang dua itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memastikan proses hukum terhadap Napoleon terkait kasus penganiyaan tetap berjalan. Meski yang bersangkutan tengah terseret dalam perkara lain, yakni kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Yang sudah dia jalani (kasus suap) ini kan proses kasasi. Tapi tentu yang ini (penganiayaan) juga tetap jalan. Kami tunggu saja apa vonis hakim, ini kan menjadi akumulasi terhadap hukuman yang bersangkutan (Napoleon)," kata Andi kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Dalam kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mempersangkakan Napoleon dengan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kendati begitu, Andi menyebut pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat Napoleon dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP. Jika dijerat dengan pasal ini maka ancaman hukumannya lebih tinggi, yakni 7 tahun penjara.
"Bisa saja ini diterapkan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP (tentang pengeroyokan). Ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana ya," jelas Andi.
Kasus Aniaya M Kece
Napoleon ditetapkan tersangka kasus penganiyaan bersama empat orang lainnya. Mereka merupakan sesama tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Andi menyebut empat tersangka lainnya masing-masing berinisial DH, DW, H alias C dan HP.
Baca Juga: Tolak Gugatan MAKI soal King Maker Kasus Djoko Tjandra, Begini Dalih Hakim
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M. Kosman alias Kace penyidik telah menetapkan lima tersangka," ujar Andi kepada wartawan, Rabu (29/9) kemarin.
Disuap Djoko Tjandra
Dalam perkara kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon sendiri telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman 4 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan lantaran dia terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000.
Tak terima dengan putusan itu, Napoleon mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, banding tersebut ditolak. Kekinian yang bersangkutan pun tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Divisi Propam Mabes Polri masih menunggu proses kasasi Napoleon di MA. Sebelum nantinya menggelar sidang etik terhadap yang bersangkutan.
Berita Terkait
-
Gugatan soal King Maker Kasus Djoko Tjandra Ditolak Hakim, Begini Reaksi MAKI
-
Tolak Gugatan MAKI soal King Maker Kasus Djoko Tjandra, Begini Dalih Hakim
-
Propam Polri Periksa Irjen Napoleon, Dalami Unsur Kelalaian Anggota Rutan Bareskrim
-
Disuruh Napoleon Tukar Gembok Sel Tahanan, Ketua RT Rutan Bareskrim jadi Tersangka
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi