Suara.com - Salah satu hal yang dicintai oleh Allah adalah ketika ada seorang hambanya yang senantiasa membaca dan mengamalkan apa yang disampaikan Allah melalui Al-Quran. Tapi tahukah kalian apa saja hal yang dilarang saat membaca Al-Quran?
Al-Quran diturunkan sebagai kitab suci, pedoman dan sumber petunjuk bagi umat manusia dalam menjalani kehidupannya baik di dunia maupun di akhirat. Makanya dalam membaca Al-Quran pun ada adabnya. Terdapat beberapa hal yang dilarang saat membaca Al-Quran.
Selain itu, kalian juga perlu tahu cara membaca Al-Quran dengan baik dan benar.
Hal yang Tidak Diperbolehkan ketika Membaca Al-Quran
Dalam salah satu video di channel YouTube Refli yang diunggah pada 10 Agustus 2021, almarhum Syekh Ali Jaber pernah menyampaikan beberapa hal yang dilarang saat membaca Al-Quran. Apa saja?
Syekh Ali Jaber menganjurkan untuk selalu fokus pada halaman yang sedang dibaca, tidak membuka halaman selanjutnya. Hal ini dilakukan agar kita dapat terfokus dalam menyelesaikan surat dan ayat yang sedang kita baca.
Dicontohkan ketika ada seseorang yang sedang membaca Al-Quran, ditengah ayat yang ia baca kemudian ia membuka halaman selanjutnya. Maka yang terjadi adalah ia akan terdistraksi setelah mengetahui bahwa surat dan ayat yang ia baca masih banyak.
Syekh Ali Jabar memberikan sedikit cara untuk memperlancar membaca Al-Quran adalah diawali dengan niat dan keikhlasan agar nantinya dapat meresapi apa yang sedang ia baca.
Cara Membaca Al-Quran dengan Baik dan Benar
Baca Juga: Kisah Syekh Ali Jaber Bertemu Orang Tua 80 Tahun Baca Al Quran Tanpa Kacamata
Berikut adalah beberapa cara yang dapat anda terapkan untuk dapat membaca Al-Quran dengan baik dan benar:
1. Mengenal Huruf Hijaiyah
Cara pertama adalah dengan mengenal huruf hijaiyah terlebih dahulu, sama halnya dengan pertama kali kita belajar bahasa Indonesia dimana huruf yang kita pelajari berjenis abjad. Sedangkan dalam Al-Quran yang digunakan adalah huruf hijaiyah, secara total terdapat 29 huruf hijaiyah yang dapat anda pelajari sebagai permulaan.
2. Memahami Harakat (tanda baca)
Kemudian lanjutkan dengan memahami harakat atau tanda baca. Harakat berfungsi sebagai penentu pengucapan huruf dan kalimat yang ada di dalam Al-Quran. Harakat terbagi menjadi beberapa jenis yakni Fathah, Kasrah, Dammah, Tasydid, dan Sukun wajib.
3. Belajar Tajwid
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?