Suara.com - Salah satu mantan kader Demokrat ungkap adanya dugaan intimidasi yang dilakukan kubu Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY agar para mantan kader tak ajukan uji materi AD/ART partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan oleh Adjrin Duwila, mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Menurutnya, ada oknum diduga dari kubu AHY mencoba merangkul mantan kader Demokrat yang ingin ajukan JR AD/ART partai ke MA.
Bentuk pendekatan yang diduga dilakukan kubu AHY ini dilancarkan melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp.
"Ini salah satu bentuk WA ini mungkin saya bacakan 'kami pasukan nggak diopenin, lah sama' artinya diopenin ini kan. Kami nggak dapat apa-apa gitu lho. Nah seperti ini adalah salah satu bentuk upaya untuk mendekati para penggugat," kata Adjrin dalam konferensi persnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (2/10/2021).
Selain melalui WA, Adjrin mengatakan, ada salah satu dugaan pimpinan Partai Demokrat kubu AHY mendatangi langsung mantan kader Demokrat yang sempat ikut kubu Moeldoko.
"Jadi ketika bicara intimidasi kami juga memperoleh informasi bahwa sebagian kawan-kawan kami di daerah itu diperintahkan untuk menandatangani sejenis surat. Ada beberapa model surat yang ditandatangani. Kan kasihan mereka mau tanda tangan ada konsekuensi hukumnya bila tidak tanda tangan, ini perintah. Akhirnya mereka seolah olah terkekang sebenarnya," tuturnya.
Adjrin mengklaim pernyataannya tersebut bukan sesuatu yang mengada-ada. Menurutnya, hal tersebut sesuai fakta yang terjadi.
"Nah jadi kami tidak bicara sesuatu sifatnya hoaks atau lain sebagainya. Kami bicara fakta. Kami tidak menuduh tapi ini adalah bukti-buktinya," tuturnya.
Lebih lanjut, Adjrin menyampaikan, pihaknya juga menduga adanya dugaan buzzer politik yang dimainkan kubu AHY. Ia menduga buzzer itu digunakan lewat Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat.
Baca Juga: Komisi II Bakal Koordinasi dengan MA dan MK, Bahas Persoalan Sengketa Pemilu
"Mereka punya semacam link di share diperintahkan seluruh kader sesuai dengan jam-jam tertentu. Sehingga kader partai itu dijadikan sebagai buzzer politik," tandasnya.
Gugatan
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/9).
Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.
"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," tuturnya.
Ia menjelaskan, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan