Suara.com - Salah satu mantan kader Demokrat ungkap adanya dugaan intimidasi yang dilakukan kubu Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY agar para mantan kader tak ajukan uji materi AD/ART partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan oleh Adjrin Duwila, mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Menurutnya, ada oknum diduga dari kubu AHY mencoba merangkul mantan kader Demokrat yang ingin ajukan JR AD/ART partai ke MA.
Bentuk pendekatan yang diduga dilakukan kubu AHY ini dilancarkan melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp.
"Ini salah satu bentuk WA ini mungkin saya bacakan 'kami pasukan nggak diopenin, lah sama' artinya diopenin ini kan. Kami nggak dapat apa-apa gitu lho. Nah seperti ini adalah salah satu bentuk upaya untuk mendekati para penggugat," kata Adjrin dalam konferensi persnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (2/10/2021).
Selain melalui WA, Adjrin mengatakan, ada salah satu dugaan pimpinan Partai Demokrat kubu AHY mendatangi langsung mantan kader Demokrat yang sempat ikut kubu Moeldoko.
"Jadi ketika bicara intimidasi kami juga memperoleh informasi bahwa sebagian kawan-kawan kami di daerah itu diperintahkan untuk menandatangani sejenis surat. Ada beberapa model surat yang ditandatangani. Kan kasihan mereka mau tanda tangan ada konsekuensi hukumnya bila tidak tanda tangan, ini perintah. Akhirnya mereka seolah olah terkekang sebenarnya," tuturnya.
Adjrin mengklaim pernyataannya tersebut bukan sesuatu yang mengada-ada. Menurutnya, hal tersebut sesuai fakta yang terjadi.
"Nah jadi kami tidak bicara sesuatu sifatnya hoaks atau lain sebagainya. Kami bicara fakta. Kami tidak menuduh tapi ini adalah bukti-buktinya," tuturnya.
Lebih lanjut, Adjrin menyampaikan, pihaknya juga menduga adanya dugaan buzzer politik yang dimainkan kubu AHY. Ia menduga buzzer itu digunakan lewat Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat.
Baca Juga: Komisi II Bakal Koordinasi dengan MA dan MK, Bahas Persoalan Sengketa Pemilu
"Mereka punya semacam link di share diperintahkan seluruh kader sesuai dengan jam-jam tertentu. Sehingga kader partai itu dijadikan sebagai buzzer politik," tandasnya.
Gugatan
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/9).
Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?