Suara.com - Salah satu mantan kader Demokrat ungkap adanya dugaan intimidasi yang dilakukan kubu Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY agar para mantan kader tak ajukan uji materi AD/ART partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan oleh Adjrin Duwila, mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Menurutnya, ada oknum diduga dari kubu AHY mencoba merangkul mantan kader Demokrat yang ingin ajukan JR AD/ART partai ke MA.
Bentuk pendekatan yang diduga dilakukan kubu AHY ini dilancarkan melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp.
"Ini salah satu bentuk WA ini mungkin saya bacakan 'kami pasukan nggak diopenin, lah sama' artinya diopenin ini kan. Kami nggak dapat apa-apa gitu lho. Nah seperti ini adalah salah satu bentuk upaya untuk mendekati para penggugat," kata Adjrin dalam konferensi persnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (2/10/2021).
Selain melalui WA, Adjrin mengatakan, ada salah satu dugaan pimpinan Partai Demokrat kubu AHY mendatangi langsung mantan kader Demokrat yang sempat ikut kubu Moeldoko.
"Jadi ketika bicara intimidasi kami juga memperoleh informasi bahwa sebagian kawan-kawan kami di daerah itu diperintahkan untuk menandatangani sejenis surat. Ada beberapa model surat yang ditandatangani. Kan kasihan mereka mau tanda tangan ada konsekuensi hukumnya bila tidak tanda tangan, ini perintah. Akhirnya mereka seolah olah terkekang sebenarnya," tuturnya.
Adjrin mengklaim pernyataannya tersebut bukan sesuatu yang mengada-ada. Menurutnya, hal tersebut sesuai fakta yang terjadi.
"Nah jadi kami tidak bicara sesuatu sifatnya hoaks atau lain sebagainya. Kami bicara fakta. Kami tidak menuduh tapi ini adalah bukti-buktinya," tuturnya.
Lebih lanjut, Adjrin menyampaikan, pihaknya juga menduga adanya dugaan buzzer politik yang dimainkan kubu AHY. Ia menduga buzzer itu digunakan lewat Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat.
Baca Juga: Komisi II Bakal Koordinasi dengan MA dan MK, Bahas Persoalan Sengketa Pemilu
"Mereka punya semacam link di share diperintahkan seluruh kader sesuai dengan jam-jam tertentu. Sehingga kader partai itu dijadikan sebagai buzzer politik," tandasnya.
Gugatan
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/9).
Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?