Suara.com - Sejumlah mantan pegawai KPK yang dipecat dengan alasan tidak lulus tes wawasan kebangsaan, akhirnya buka suara.
Mereka mengungkapkan, kuat diduga TWK hanya cara untuk melegalisasi penyingkiran penyidik, penyelidik, maupun orang-orang yang berintegritas memberantas korupsi.
Dugaan itu bukan tanpa alasan, karena terdapat sejumlah kejanggalan seputar TWK yang akhirnya diungkap para pegawai.
Kejanggalan itu terdapat saat pembuatan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi alias perkom, pelaksanaannya, hingga pengumuman hasilnya.
"Sejak awal kan dibahas dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait ya dalam forum. Pembahasannya itu terakhir bulan November 2020, itu sudah selesai, sudah finalisasi dan sudah di-upload draft-nya ke portal KPK karena itu ketentuannya, tidak ada soal TWK," kata Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK
Novel melanjutkan, "Ternyata ada hal-hal yang dilakukan dengan, apa namanya ya, saya bisa katakan manipulasilah. Dilakukan dengan ketidakjujuran, dilakukan dengan suatu standar yang tidak jelas hingga kemudian ditentukan ada yang tidak memenuhi syarat dan lain-lain, yang itu tidak ada dasarnya."
Harun Al Rasyid, eks penyidik senior KPK yang dikenal sebagai 'Raja OTT', bahkan mengungkapkan TWK itu hanya diusulkan secara mendadak oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Saya juga pernah melakukan konfirmasi ya ke salah satu pimpinan. Saya menanyakan, kenapa bisa ada pasal itu di dalam perkom itu. Nah, dijawab oleh salah satu pimpinan bahwa sebenarnya ya itu hanya kemauan Pak Firli saja yang kemudian membawa itu ke... apa, ke Kemenkumham," kata Harun.
Harun melanjutkan, "Bahkan satu hari sebelum ujian itu kan saya juga, bertemu dengan setidaknya dua pimpinan ya yang menyatakan bahwa 'saya sebenarnya awalnya tak setuju terkait klausul pasal adanya TWK itu' begitu."
Baca Juga: Tiga Hari Dipecat dari KPK, Novel Baswedan Ungkap 2 Hal Penting Dalam Penanganan Korupsi
Untuk mengikuti selengkapkan, sila simak video dokumenter Suara.com berjudul "G30S/TWK Operasi 'Membunuh' KPK", yang tayang perdana Kamis (30/9) pekan lalu:
G30S/TWK Operasi 'Membunuh' KPK Part 1
G30S/TWK Operasi 'Membunuh' KPK Part 2
Berita Terkait
-
Tiga Hari Dipecat dari KPK, Novel Baswedan Ungkap 2 Hal Penting Dalam Penanganan Korupsi
-
Dipecat KPK, Novel: Jangan Terkecoh Kasus Sekedar Ditangani, Pelaku Utama Dilindungi
-
Mantan Pegawai KPK Diajak Gabung Polri, Mekanisme Perekrutan Lagi Diproses
-
Novel Dkk Desak Presiden Batalkan TWK, Ferdinand: Ngerecoki Presiden Saja
-
Cerita Amin, Marbot Masjid Diberangkatkan Umroh Oleh Novel Baswedan
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden