Suara.com - Wacana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sempat menjadi diskursus atau perbincangan banyak pihak.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut dihadirkannya PPHN tidak harus sama format hingga isinya seperti GBHN.
Bamsoet mengatakan, dalam rangka menghadirkan PPHN bisa memadukan warisan-warisan dari berbagai rezim pemerintahan dari mulai Orde Lama, Orde Baru, hingga Orde Reformasi.
"Dalam rangka menghadirkan PPHN, kita bisa memadukan warisan-warisan positif dari berbagai rezim pemerintahan selama ini dengan tata kelola kepemimpinan. Baik, Orde Lama, Orde Baru, maupun orde reformasi yang visioner," kata Bamsoet dalam FGD MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Ia mengatakan, penyusunan PPHN nantinya bisa dilakukan dengan memadukan pendekatan deduktif dan indikatif. Menurutnya, pendekatan deduktif diperlukan, terutama dalam menyusun prinsip-prinsip direktif yang bersifat ideologis.
"Sementara pendekatan induktif diperlukan untuk menyusun prinsip-prinsip direktif yang bersifat strategis teknokratis. Dengan jalan menampung aspirasi arus bawah melalui Musrenbang (musyawarah rencana pembangunan)," tuturnya.
Lebih lanjut, Politisi Partai Golkar ini menyampaikan, dengan begitu rencana pembangunan negara bisa pas dan sesuai dengan nilai-nilai penuntun.
Ia menegaskan, bentuk penetapan secara hukum dihadirkannya PPHN ini tidak cukup dengan Undang-Undang. Pasalnya, jika begitu akan sangat mungkin dihalau dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang hingga diajukan Uji Materi atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang penting, secara substansial haluan negara harus mengandung kaidah penuntun yang berisi arahan-arahan dasar yang bersifat ideologis dan strategis," tandasnya.
Baca Juga: G30S PKI, Fakta Pemimpin PKI DN Aidit: Militan Hingga Pandai Berkampanye
UUD 45 Bukan Kitab Suci
Sebelumnya, Bamsoet mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan kitab suci.
Sehingga kata Bamsoet bukan hal tabu jika ada amandemen untuk melakukan penyempurnaan. Sebabnya, menurut Bamsoet konstitusi akan terus berkembang menyesuaikan kebutuhan zaman.
"Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang bukanlah kitab suci, karenanya tidak boleh dianggap tabu jika ada kehendak untuk melakukan penyempurnaan. Secara alamiah, konstitusi akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakatnya," kata Bamsoet dalam pidato memperingati Hari Konstitusi dan Hari Lahir MPR, Rabu (18/8/2021).
Bamsoet sekaligus menyampaikan bahwa saat ini MPR mendapati adanya aspirasi masyarakat untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Aspirasi itu yang kemudian direspons MPR untuk melakukan amandemen terbatas UUD 1945.
"Saat ini sedang ditunggu masyarakat, yaitu berkaitan dengan adanya arus besar aspirasi yang berhasil dihimpun MPR, yaitu kehendak menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara," ujar Bamsoet.
Berita Terkait
-
Kerap Marah-marah saat Kerja, Bamsoet Sarankan Mensos Risma Istirahat Biar Pikiran Jernih
-
G30S PKI, Fakta Pemimpin PKI DN Aidit: Militan Hingga Pandai Berkampanye
-
Soal Wacana Amandemen UUD 45, Yusril Ihza ke Bamsoet: Jangan Terlalu Aktif Ketua!
-
Viral Oknum PJR Diduga Aniaya Sopir di Tol, Bamsoet Langsung Kirim Video ke Kapolri
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland