Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengungkap asal usul 35 kg "TATP" atau bahan peledak yang tersimpan di Gunung Ceremai, Jawa Barat.
"Terkait penemuan 35 kg 'TATP' di Gunung Ceremai diawali dari kegiatan deradikalisasi yang dilakukan oleh Densus 88 selama masa penahanan," kata Ramadhan saat ditemui di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021) malam.
Ramadhan menjelaskan dalam kegiatan deradikalisasi tersebut, salah satu narapidana teroris (Napiter) atas nama Imam Mulyana mengaku masih memiliki dan menyimpan bahan peledak jenis TATP.
Bahan peledak berdaya ledak tinggi yang dijuluki "Mother of Satan" tersebut, kata Ramadhan, disimpan oleh Imam Mulyana kurang lebih sebanyak 35 kg di Gunung Ceremai, Majalengka, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan Imam Mulyana tersebut, lanjut Ramadhan, pada 1 Oktober 2021, Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama Tim Jibom Polda Jawa Barat mengawal Imam Mulyana melakukan pencarian TATP yang telah disimpannya selama hampir empat tahun.
Tim menyusuri lereng Gunung Ceremai untuk menemukan keberadaan 35 kg bahan utama peledak tersebut, hingga ditemukan di ketinggian 1.450 mdpl di Blok Cipager, Desa Bantar Agung, Sindangwangi, Majalengka.
Dari hasil pencarian ditemukan sejumlah TATP dalam beberapa wadah terpisah, sesuai dengan pengakuan Imam Mulyana. Ditemukan sebuah toples berisi 10 kg TATP murni, botol plastik ukuran 250 ml berisi gotri (besi bulat berukuran kecil), empat Tupperware berisi TATP murni dan C1 dan setengah botol air minum besar berisi TATP yang sudah berubah warna.
"Selanjutnya Tim Jibom Brimob Polda Jabar melakukan tindakan pemusnahan (disposal) terhadap salah satu bahan peledak tersebut di sekitar lokasi penemuan. Dari hasil pemusnahan itu diketahui ternyata bahan peledak tersebut masih menghasilkan efek ledakan yang dasyat," ujar Ramadhan.
Imam Mulyana merupakan terpidana terorisme yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri tahun 2017 di sekitar Bandara Cakrabhuwana, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Baca Juga: Narapidana Terorisme Jaringan JAD Buat Pengakuan Mencengangkan
Penangkapan Imam Mulyana, setelah Densus 88 Antiteror Polri mencurigai gerak gerik seorang pemuda di dekat Bandara Cakrabhuwana. Saat itu ada kunjungan Presiden Joko Widodo yang menghadiri acara penutupan kegiatan Festival Keraton Nusantara (FKN) IX di Taman Gua Sunyaragi, Cirebon.
Hingga akhirnya Densus melakukan penangkapan terhadap Imam Mulyana yang kala itu berusia 31. Dari penangkapan tersebut, Densus mengamankan sebuah koper yang berisi sangkur, airsoft gun, buku ajakan berjihad, dan beberapa benda mencurigakan lainnya.
"Dari hasil penyelidikan awal pada saat itu, Imam diketahui terkait dengan jaringan JAD dan berniat untuk merampas senjata anggota polisi yang mengamankan kedatangan presiden, sekaligus melukainya," papar Ramadhan. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Narapidana Terorisme Jaringan JAD Buat Pengakuan Mencengangkan
-
Disimpan Teroris Imam Mulyana, Densus 88 Sita 35 Kg Bahan Peledak TATP di Gunung Ciremai
-
Polri Bakal Awasi Peredaran Bahan Kimia Tertentu yang Berpotensi jadi Peledak
-
Dua Warga Jombang Terancam Hukuman Mati Gegara Jual Benda Ini
-
Simpan Bahan Peledak, Dua Warga Blitar Terancam 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin
-
6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah
-
Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi
-
Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi
-
Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional
-
KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang
-
Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%
-
Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM