Suara.com - Koalisi Masyarakat untuk Akses Keadilan Kesehatan mengecam rencana Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, untuk mewajibkan semua guru dan tenaga pendidik di daerah tersebut mengikuti vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Amanda Tan dari LaporCovid-19 menegaskan sesuai aturan Kementerian Kesehatan, vaksinasi dosis ketiga tidak boleh diberikan kepada masyarakat kecuali tenaga kesehatan selama ketersediaan vaksin masih terbatas.
"Pemerintah Kota Bekasi juga berpotensi melangkahi instruksi Kementerian Kesehatan terhadap ketentuan pemberian vaksinasi dosis ketiga selain tenaga kesehatan," kata Amanda, Selasa (5/10/2021).
Capaian vaksinasi di Kota Bekasi per 4 Oktober 2021 sendiri baru 66,39 persen untuk dosis pertama dan 46,15 persen untuk dosis kedua.
Kemudian, capaian vaksinasi kelompok lansia di Kota Bekasi juga masih rendah, yakni 41,78 persen untuk dosis pertama dan dosis kedua 31,35 persen.
Dengan capaian vaksinasi yang rendah ini, Pemkot Bekasi justru akan memberikan booster kepada guru dan tenaga kependidikan dengan alasan vaksin yang tersedia akan kadaluarsa.
"Seharusnya, Pemkot Bekasi dapat memprioritaskan pemberian vaksin dosis ketiga tersebut kepada lansia yang belum mendapatkan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua," ucapnya.
Pemberian vaksin booster yang dilakukan Pemkot Bekasi ini juga bisa menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 di Indonesia, sebab daerah lain bisa saja mengikuti.
"Praktik buruk yang menimbulkan ketimpangan distribusi vaksin ini jelas melanggar ketentuan hukum UU Kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Wabah Penyakit Menular yang menjamin kesetaraan setiap orang mengakses vaksinasi dalam rangka penanggulangan kedaruratan kesehatan," tutupnya.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Gratis, Masyarakat Cikupa Tangerang Terlihat Antusias
Koalisi Masyarakat untuk Akses Keadilan Kesehatan terdiri dari Transparency International Indonesia, LaporCovid-19, LBH Jakarta, ICW, YLBHI, Lokataru, LBH Masyarakat, dan Indonesia for Global Justice.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
4 Zodiak Pasangan Idaman Paling Tulus Menurut Astrologi Tiongkok
-
Privasi vs Transparansi: Haruskah Pasangan Saling Membuka Akses Digital?
-
Persija Tumbang dari Persebaya, Shin Tae-yong Blak-blakan Soal Kelemahan Macan Kemayoran
-
Kemenbud Turun Tangan! Pertegas Dukungan untuk Balinale demi Bawa Film Indonesia ke Panggung Dunia
-
Kebakaran Lahan Kepung Sisi Gerbang Tol Kramasan Ogan Ilir
-
Gara-Gara Diomelin Ibu di Dapur, The Sabron Family Sukses Beli Rumah di Usia Belasan!
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta