Suara.com - Rebo Wekasan merupakan tradisi puasa yang dilakukan pada hari Rabu terakhir pada bulan Safar saat menjelang perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Apa tujuan Rebo Wekasan? Bagaimana pula hukum melaksanakan Rebo Wekasan menurut Islam?
Pertanyaan seputar hukum dan tujuan Rebo Wekasan akan dijawab dalam artikel ini. Simak baik-baik.
Tujuan Rebo Wekasan
Istilah Rebo Wekasan sangat erat dikalangan masyarakat Jawa. Sebab, Rebo Wekasan adalah salah satu tradisi dari Wali Songo dalam menjalankan dakwahnya di tanah Jawa yang masih bertahan hingga saat ini.
Dilansir oleh NU Jabar Online, Rebo Wekasan merupakan tradisi yang sudah dilaksanakan secara turun temurun khususnya oleh masyarakat Jawa, Madura, Sunda dan masih banyak lainnya.
Tujuan puasa Rebo Wekasan adalah untuk memohon perlindungan kepada Allah SWT dari berbagai macam bencana dan marabahaya. Puasa ini sering dikenal sebagai puasa tolak bala.
Sebagian masyarakat percaya bahwa Rabu terakhir di bulan Safar merupakan hari yang sial. Oleh karena itu Rebo Wekasan menjadi warisan tradisi yang selalu dilaksanakan oleh masyarakat di Pulau Jawa hingga saat ini.
Dalam Rebo Wekasan sendiri terdapat berbagai macam ritual keagamaan seperti menegakan sholat berjamaah, berdoa untuk keselamatan, bersedekah, bersilaturahmi hingga berbuat baik kepada sesama.
Hukum Melaksanakan Rebo Wekasan dalam Islam
Baca Juga: Ini Bacaan dan Keutamaan Doa Sapu Jagat, Lengkap dengan Artinya
Rebo Wekasan bukan merupakan salah satu syariat dalam Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Karena itu melaksanakan puasa jika diniatkan untuk Rebo Wekasan merupakan hal yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan karena tidak ada dalam ajaran agama Islam.
Namun, umat muslim dianjurkan untuk dapat melakukan ibadah dengan sholat sunnah mutlaq atau sholat hajat yang telah disunnahkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk mengharap perlindungan dan keberkahan dari Allah SWT.
Sholat mutlaq merupakan sholat sunnah yang dapat dilakukan tanpa memerlukan waktu tertentu yang artinya dapat dilaksanakan kapan pun dan memiliki jumlah rakaat terbatas. Sholat mutlaq ini termasuk sholat sunnah yang lebih diutamakan untuk dikerjakan di rumah daripada di masjid.
Sementara itu, sholat hajat merupakan sholat sunnah yang dilaksanakan untuk memenuhi hajat tertentu yang ingin dikabulkan oleh Allah SWT. Sholat hajat dapat dilakukan antara 2 hingga 12 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat.
Setelah melaksanakan kedua ibadah tersebut, umat muslim dalam memanjatkan doa sapu jagat atau doa tolak bala kepada Allah SWT. Demikian ulasan singkat mengenai tujuan Rebo Wekasan yang merupakan salah satu tradisi masyarakat pulau Jawa.
Demikian seperti telah dirilis NU Jabar Online
Berita Terkait
-
Ini Bacaan dan Keutamaan Doa Sapu Jagat, Lengkap dengan Artinya
-
Doa Sapu Jagat Lengkap Dengan Keutamaan dan Waktu Terbaik Membacanya
-
Amalan Rebo Wekasan, Ini Tata Cara Shalat Tolak Bala dan Doanya
-
Bagaimana Rebo Wekasan Menurut Islam? Ini Penjelasannya
-
Penasaran, Apa itu Rebo Wekasan? Inilah Ulasan Lengkapnya
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah
-
Rayakan HUT ke-80 TNI di Monas, Tarif Transportasi Umum Jakarta Jadi Rp80
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!