Suara.com - Polri enggan menanggapi panjang isi surat terbuka Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Jenderal bintang dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada dua kasus itu baru-baru ini menuliskan sebuah surat terbuka yang salah satunya menyatakan diri bukan koruptor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan proses hukum kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra yang menjerat Napoleon hingga kekinian masih berlangsung. Sehingga Polri, kata dia, menghormati proses yang tengah berjalan tersebut.
"Itu masih proses, nanti penyidik yang akan menyelesaikan kasus ini," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021).
Teriak Bukan Koruptor
Napoleon baru-baru ini berteriak 'bukan koruptor'. Teriakan itu dia tulis dalam surat terbuka.
Dalam surat terbuka, Napoleon menyatakan bukan seorang koruptor seperti yang disebut oleh pengadilan sesat.
"Hari ini aku berteriak, "AKU BUKAN KORUPTOR" seperti yang dibilang oleh Pengadilan sesat itu," tulis Napoleon seperti dikutip Suara.com Rabu (6/10/2021).
Selain itu, Napoleon juga mengaku sudah lama mengalah dalam diam. Dia menyebut terbelenggu oleh 'seragam' yang dikenakannya.
"Sebenarnya selama ini saya sudah mengalah dalam diam karena terbelenggu oleh seragamku.. untuk tutup mulut dan menerima nasib apapun yang mereka tentukan," katanya.
Baca Juga: Tulis Surat Terbuka, Irjen Napoleon: Saya Mengalah Dalam Diam Karena Terbelenggu Seragam
Kuasa hukum Napoleon, Ahmad Yani membenarkan isi surat tersebut. Menurutnya, surat terbuka itu ditulis Napoleon menyikapi sejumlah persolan kasus yang kekinian tengah menjerat Napoleon. Selain terseret kasus dugaan suap, Napoleon diketahui juga terseret dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
"Kayanya kalau kita lihat dari isinya merespons kasus kedunya. Soal Djoko Tjandra dan Muhammad Kece," kata Ahmad Yani.
Berikut isi surat terbuka Napoleon:
SAATNYA BANGKIT
Saudara-saudaraku sebangsa dan se-tanah air,
Sebenarnya selama ini saya sudah mengalah dalam diam karena terbelenggu oleh seragamku.. untuk tutup mulut dan menerima nasib apapun yang mereka tentukan.
Berita Terkait
-
Tulis Surat Terbuka, Irjen Napoleon Bonaparte:Aku Bukan Koruptor
-
Terpaksa Tutup Mulut Demi Seragam, Irjen Napoleon: Tirani Ini Tak Mengenal Batas!
-
Tulis Surat Terbuka, Irjen Napoleon: Saya Mengalah Dalam Diam Karena Terbelenggu Seragam
-
Maling Motor di Bangkalan Tewas Dibakar, Warganet Singgung Beda Perlakuan ke Koruptor
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian