Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mencokok empat orang yang tergabung dalam jaringan pengedar ganja lintas Sumatera. Mereka adalah SD (45), FRN (37), AA (26), dan M (29).
Kasus ini bermula dari diamankannya sebuah truk yang mengangkut ganja siap edar, Rabu (29/9/2021). Total, sebanyak 279 kilogram ganja disita oleh pihak kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pengungkapan kasus ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari hasil pengembangan tersebut, kepolisian mengetahui adanya pengiriman barang dari Sumatera menuju Ibu Kota dan Jawa Barat.
"Ini pengembangan kasus, pengungkapan di daerah Palmerah sebulan lalu, kemudian hasil pengembangan ini berhasil mengetahui akan ada pengiriman barang haram dari Sumatera ke Jakarta dan Jabar, Bandung. 279 kilogram ganja yang memang ini lintas provinsi," kata Yusri di Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).
Atas hal tersebut, tim Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Barat bergerak menuju Padang, Sumatera Barat. Di sana, polisi meringkus tersangka SD dan FRN yang merupakan sopir truk yang membawa ganja seberat 279 kilogram.
"Dari sana berhasil mengamankan dua orang, satu truk yang tugasnya mengantar ke daerah Bekasi dua orang tersangka inisial SD dan FRN," sambung Yusri.
Kepada polisi, SD dan FRN mengaku, tiga dari delapan karung ganja yang mereka bawa, dengan berat mencapai 150 kilogram, rencananya akan dikirim ke Bekasi. Ganja tersebut dipesan oleh tersangka AA.
Yusri mengatakan, polisi langsung bergerak ke kawasan Bekasi dan meringkus tersangka AA. Saat ditangkap, AA mengaku telah dua kali memesan ganja dari Sumatera tersebut. Bahkan, sebelumnya AA pernah memesan ganja sebanyak 50 kilogram dan berhasil lolos.
Dari mulut AA juga, polisi akhirnya mengantongi identitas tersangka M.
Baca Juga: Konsumsi Ganja untuk Redakan Rasa Sakit, Guru SD di Sukabumi Diciduk Polisi
"AA mengaku sudah dua kali, pernah memesan 50 kilogram lolos. Ini yang kedua berhasil diamankan," jelasnya.
AA juga mengakui jika dia mendapat perintah dari tersangka M. Sosok tersebut adalah narapidana yang hingga kekinian masih mendekam di salah satu Lapas di Jawa Barat.
"M masuk dengan kasus yang sama vonis 14 tahun baru menjalani dua tahun masih ada 12 tahun lagi," beber Yusri.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan karung berisi ganja sisanya seberat 130 kilogram. Ganja tersebut rencananya akan didistribusikan ke Bandung, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Truk Angkut Ganja 279 Kilo
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas
-
Naik Jabatan, Kepala BGN Nanik S Dayeng Fokus Efisiensi Anggaran MBG
-
Seminar KAGAMA HSE UGM: Atasi Bencana Hidrometeorologi Melalui Rehabilitasi Lanskap Berkelanjutan
-
BGN Akan Benahi Dapur MBG, Satu Kecamatan Ditargetkan Cukup Dilayani Enam SPPG
-
Kasus Korupsi MBG, Begini Nasib Motor Listrik Hasil Mark Up dan SPPG yang Terafiliasi Dadan Cs
-
Alasan BGN Libatkan TNI dalam Jajaran Pimpinan: Butuh Ahli Teritorial!
-
Kejagung Sebut Aliran Dana Dadan Cs Berasal dari Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari
-
Noel Tuding KPK Jadi Alat Oligarki dan Beri Peringatan Keras untuk Prabowo
-
Jangan Tunggu Harga Obat Meroket, DPR Desak Pemerintah Percepat Kemandirian Farmasi
-
Ditendang, Dipukul hingga Mati di Laut: Derita ABK Indonesia di Armada Cumi-Cumi Dunia