Suara.com - Daniel Yule, pria asal Middlesbrough, Inggris dijatuhi hukuman penjara 14 tahun atas kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita. Daniel diketahui memberi tiga pilihan kepada korban sebelum melakukan aksi kejinya.
Dikutip dari Teesside Live, Rabu (6/10/2021), Daniel menawarkan pilihan kepada seorang korban wanita untuk diperkosa, dipukuli atau ditikam sampai mati yang diisyaratkan menggunakan simbol berupa cincin, palu, atau pisau.
Cincin melambangkan pemerkosaan, palu melambangkan “dipukul”, dan pisau melambangkan “ditikam sampai mati”.
Pengadilan Teesside Crown mendengar bagaimana sang korban memilih untuk mati, tetapi Yule mengatakan kepadanya bahwa pilihan itu tidak akan menyenangkan dan malah memperkosanya.
Pengadilan mendengar bagaimana korban diberitahu oleh Daniel bahwa tidak ada yang akan percaya jika dia melaporkan serangan tersebut.
Pelaku akhirnya dijatuhi hukuman setelah melewati persidangan tiga pelanggaran pemerkosaan dan satu tuduhan penyerangan seksual.
Korban membacakan keterangannya di pengadilan saat sidang vonis Daniel pada Senin sore.
Dia mengatakan kepada pengadilan, "saya tidak akan pernah melupakan apa yang dia lakukan terhadap saya, dia menempatkan saya di neraka. Ini akan datang ke kubur bersama saya."
Wanita itu mengatakan bahwa dia telah menderita serangan panik. Meskipun memarnya telah memudar, bekas luka mentalnya akan tinggal bersamanya selamanya.
Baca Juga: Ribuan Video Penganiayaan Narapidana di Penjara Rusia Bocor, Ada yang Diperkosa
Daniel, yang muncul di pengadilan melalui tautan video ke penjara Durham, tidak menunjukkan reaksi apa pun karena dia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. (Jacinta Aura Maharani)
Berita Terkait
-
Ribuan Video Penganiayaan Narapidana di Penjara Rusia Bocor, Ada yang Diperkosa
-
Pekan Kedelapan Liga Premier Inggris Minim Laga Big Match, Bikin Kecewa?
-
Cerita Korban Predator Reynhard Sinaga, Pulang Pesta Bangun di Sofa Orang Asing
-
Korban Reynhard Sinaga Angkat Bicara: Dia Membuat Saya Merasa Bodoh
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka