Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Prasinta Dewi dalam kasus dana hibah dari BNPB yang berujung rasuah di Kolaka Timur.
Prasinta Dewi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah (AZR).
Anzarullah dijerat lembaga antirasuah dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Kami periksa Prasinta Dewi dalam kapasitas saksi untuk tersangka AZR (Anzarullah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).
Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah atas pemeriksaan saksi ini.
Selain Anzarullah, KPK juga telah menetapkan Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur sebagai tersangka.
Perkara ini bermula pada September 2021, ketika Andi Merya dan Anzarullah mendatangi kantor BNPB di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan. Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah dari BNPB, yakni hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar serta hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.
Sebagai langkah tindak lanjut, tersangka Anzarullah kemudian meminta kepada Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana BNPB nantinya dikerjakan orang-orang kepercayaan yang ditunjuknya sendiri.
"Nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan AZR (Anzarullah) dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.
Menurut Ghufron, khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.
Baca Juga: Desak Usut soal Bekingan Azis, Eks Jubir KPK: Bekerjalah dengan Benar Bapak-Ibu Dewas!
"AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," ungkapnya.
Langkah selanjutnya, Andi Merya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi dengan Dewa Made Ratmawan, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, agar memproses pekerjaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE.
"Sehingga perusahaan milik AZR (Anzarullah) atau grupnya dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud," kata Ghufron.
Agar kesepakatan itu tercapai, Andi Merya meminta uang sebesar Rp 250 juta kepada Anzarullah untuk dua proyek yang dikerjakan tersebut. Kemudian Anzarullah membayarnya dengan dua tahap kepada Bupati Andi.
AZR (Anzarullah) kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta lebih dahulu kepada AMN (Andi Merya Nur) dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari," ucapnya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Andi Merya dan Anzarullah akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan/Rutan KPK mulai 22 September sampai 11 Oktober 2021.
Berita Terkait
-
Desak Usut soal Bekingan Azis, Eks Jubir KPK: Bekerjalah dengan Benar Bapak-Ibu Dewas!
-
Klaim Telisik Fakta soal Bekingan Azis Syamsuddin, KPK: Kami Tak Berdiam Diri
-
Jadi Tersangka Kasus Uang 'Ketok Palu', Pengusaha Asal Jambi Segera Disidang
-
Enggan Ikut Campur Soal Temuan Bendera HTI, Polri: Itu Masalah Internal KPK
-
Godok Pola Rekrutmen, Polri Pastikan Ada Pertemuan Lanjutan dengan Eks 57 Pegawai KPK
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional