Suara.com - Dialog Sosial Sektoral-Tekstil Garment Sandang Kulit (DSS-TGSL) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk segera mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19.
Pasalnya, peraturan yang diterbitkan pada Agustus 2021 lalu dinilai melanggar hak asasi dan hak legal serikat buruh untuk mewakili anggotanya melakukan perundingan berkaitan dengan hak-hak kerja selama masa pandemi.
Hari ini, Kamis (7/10/2021), DSS-TGSL yang terdiri dari beberapa serikat pekerja, yakni GSBI, SPN, SPTSK SPSI, Garteks KSBSI, KSPN, FSBPI, FSPTSK SPSI, dan Sebumi menyampaikan pandangan terkait Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 dalam sebuah diskusi daring.
Sekjen GSBI, Emelia Yanti Siahaaan mengatakan, Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 justru melucuti jaminan perlindungan buruh di tengah ketidakpastian hidup di masa pandemi Covid-19. Bahkan, peraturan itu semakin mempertegas keberpihakan pemerintah kepada kepentingan pengusaha sebagai pihak yang terdampak wabah berkepanjangan ini.
"Sementara jutaan buruh dan keluarganya yang jauh lebih terdampak lebih sering dikesampingkan. Padahal, buruh adalah roda ekonomi negara," kata Yanti.
Yanti, mula-mula menyoroti soal perubahan sistem kerja kaum buruh selama masa wabah Covid-19. Dia menyatakan, perubahan sistem kerja itu ditujukan guna mengurangi kepadatan di dalam aktivitas pekerjaan yang berbeda dalam situasi normal.
Sebagai contoh, banyak pabrik atau perusahaan yang diperbolehkan menggunakan dua sistem kerja, yaitu WFO (Work From Office) dan WFH (Work From Home). Keduanya, lanjut Yanti, memiliki perbedaan penerapan dalam sistem kerja.
Dalam pelaksanaannya, Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 mengatur secara khusus ihwal sistem kerja WFO, yaitu presentase jumlah pekerja atau buruh dalam satu bagian kerja. Hal itu ditujukan untuk membatasi kegiatan produksi yang berbeda dalam sitausi normal.
"Dicontohkan juga dimana ketika perusahaan memiliki jumlah buruh besar maka perubahan sistem kerja maksimal yang diperbolehkan dalam kerja WFO dengan kapasitas 50 persen dalam proses produksi atau dalam pabrik," jelas Yanti.
Baca Juga: Partai Buruh Hidup Lagi, Serikat Pekerja Tetap Turun ke Jalan?
Kemudian, ada pula peraturan soal pembagian hari kerja atau shifting. Dalam pedoman Kepmenaker Nomor 104, lanjut Yanti, mengatur shifting atau pembagian kerja dalam satu bulan -- dan dilakukan bergilir.
Hal itu tentunya juga berkaitan dengan kerja dalam rangka memenuhi produksi barang. Dalam situasi normal maupun pandemi, bagian produksi juga diharuskan mempertimbangkan kepadatan jumlah tenaga kerja.
"Maka diperbolehkan membagi hari kerja. Jadi ada satu bagian yang bekerja dalam satu minggu bagian lain boleh libur," papar Yanti.
Kepmenaker Nomor 104 juga berbicara soal pengurangan jam kerja, di mana perusahaan boleh mengurangi jam kerja dengan penerapan shift untuk mengurangi kepadatan. Selain itu, Kepmenaker Nomor 104 juga memperbolehkan sebuah perusahaan merumahkan pekerja.
"Dalam kepmenaker ini, pemerintah boleh merumahkan para pekerja dan buruh atau meliburkan dengan sementara waktu atau dengan sistem kerja bergilir dua minggu atau sebulan libur kemudian bekerja kembali," jelas Yanti.
Soroti Upah
Berita Terkait
-
Partai Buruh Hidup Lagi, Serikat Pekerja Tetap Turun ke Jalan?
-
Partai Buruh Dihidupkan Lagi, Exco Partai Buruh DIY Dorong Masyarakat Dapatkan 13 Hal ini
-
Gabung Partai Buruh, SPI: Organisasi Rakyat Perlu Saluran Politik
-
GSBI Ingatkan Partai Buruh: Ada Kepentingan Rakyat, Jangan Hanya Kejar Elektoral Politik
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Banjir Arteri, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol Sunter dan Jembatan 31
-
Datangi Bareskrim, Andre Rosiade Desak Polisi Sikat Habis Mafia Tambang Ilegal di Sumbar!
-
Banjir Jakarta Meluas, 22 RT dan 33 Ruas Jalan Tergenang Jelang Siang Ini
-
Air Banjir Terus Naik! Polda Metro Jaya Evakuasi Warga di Asrama Pondok Karya
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Diduga Tak Kuat Menampung Guyuran Hujan, Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk