Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan terhadap hakim yang menangani perkara-perkara di bidang pertanahan.
"Komisi Yudisial yang diberi mandat konstitusional sebagai pengawas eksternal bagi hakim tentu memiliki peran strategis melawan mafia tanah yang beroperasi di ranah pengadilan," kata Mahfud dalam seminar nasional bertajuk Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komisi Yudisial, Kamis (7/10/2021).
Bersama Mahkamah Agung atau MA, KY dapat memastikan bahwa lembaga pengadilan dapat berfungsi secara optimal dengan melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan perkara agar tidak ada mafia tanah.
"Hal itu agar transparan dan adil serta tidak ditunggangi oleh mafia tanah dan mafia peradilan," ucapnya.
Oleh karena itu, Mahfud merekomendasikan kepada KY dan MA untuk membangun kerja sama dan kemitraan strategis dalam melakukan pemetaan terhadap kasus-kasus pertanahan yang berproses di pengadilan untuk mengurai modus operandi dan praktik mafia tanah.
Selain merekomendasikan pengawasan, Mahfud juga merekomendasikan kepada KY untuk membuka ruang kepada berbagai pihak yang berkepentingan terhadap permasalahan pertanahan, terutama masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.
"Supaya diusahakan jangan ada pembelokan kasus," ujarnya.
Pembelokan kasus dalam sengketa tanah acap kali terjadi, khususnya setelah vonis pengadilan dibacakan oleh hakim. Oknum-oknum terkait dapat membelokkan kasus yang sudah memperoleh vonis pengadilan menjadi kasus pidana dengan cara memberi tuduhan atau laporan dugaan hakim yang menerima suap.
Fenomena pembelokan kasus, kata Mahfud, mengakibatkan pihak-pihak terkait sulit untuk mengeksekusi vonis pengadilan.
Baca Juga: Mahfud MD: Presiden Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi, Prosesnya Tinggal di DPR
Mahfud juga merekomendasikan kepada KY, MA, dan aparat penegak hukum untuk menyusun best practice pencegahan dan pemberantasan mafia tanah dan mafia peradilan, terutama terkait kasus-kasus pertanahan yang berpotensi menghambat pembangunan nasional. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara
-
PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?
-
Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR