Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan terhadap hakim yang menangani perkara-perkara di bidang pertanahan.
"Komisi Yudisial yang diberi mandat konstitusional sebagai pengawas eksternal bagi hakim tentu memiliki peran strategis melawan mafia tanah yang beroperasi di ranah pengadilan," kata Mahfud dalam seminar nasional bertajuk Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komisi Yudisial, Kamis (7/10/2021).
Bersama Mahkamah Agung atau MA, KY dapat memastikan bahwa lembaga pengadilan dapat berfungsi secara optimal dengan melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan perkara agar tidak ada mafia tanah.
"Hal itu agar transparan dan adil serta tidak ditunggangi oleh mafia tanah dan mafia peradilan," ucapnya.
Oleh karena itu, Mahfud merekomendasikan kepada KY dan MA untuk membangun kerja sama dan kemitraan strategis dalam melakukan pemetaan terhadap kasus-kasus pertanahan yang berproses di pengadilan untuk mengurai modus operandi dan praktik mafia tanah.
Selain merekomendasikan pengawasan, Mahfud juga merekomendasikan kepada KY untuk membuka ruang kepada berbagai pihak yang berkepentingan terhadap permasalahan pertanahan, terutama masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.
"Supaya diusahakan jangan ada pembelokan kasus," ujarnya.
Pembelokan kasus dalam sengketa tanah acap kali terjadi, khususnya setelah vonis pengadilan dibacakan oleh hakim. Oknum-oknum terkait dapat membelokkan kasus yang sudah memperoleh vonis pengadilan menjadi kasus pidana dengan cara memberi tuduhan atau laporan dugaan hakim yang menerima suap.
Fenomena pembelokan kasus, kata Mahfud, mengakibatkan pihak-pihak terkait sulit untuk mengeksekusi vonis pengadilan.
Baca Juga: Mahfud MD: Presiden Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi, Prosesnya Tinggal di DPR
Mahfud juga merekomendasikan kepada KY, MA, dan aparat penegak hukum untuk menyusun best practice pencegahan dan pemberantasan mafia tanah dan mafia peradilan, terutama terkait kasus-kasus pertanahan yang berpotensi menghambat pembangunan nasional. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal
-
Wamendagri Wiyagus: Kemendagri Dukung Sinkronisasi Kebijakan Kependudukan Selaras Pembangunan