Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan terhadap hakim yang menangani perkara-perkara di bidang pertanahan.
"Komisi Yudisial yang diberi mandat konstitusional sebagai pengawas eksternal bagi hakim tentu memiliki peran strategis melawan mafia tanah yang beroperasi di ranah pengadilan," kata Mahfud dalam seminar nasional bertajuk Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komisi Yudisial, Kamis (7/10/2021).
Bersama Mahkamah Agung atau MA, KY dapat memastikan bahwa lembaga pengadilan dapat berfungsi secara optimal dengan melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan perkara agar tidak ada mafia tanah.
"Hal itu agar transparan dan adil serta tidak ditunggangi oleh mafia tanah dan mafia peradilan," ucapnya.
Oleh karena itu, Mahfud merekomendasikan kepada KY dan MA untuk membangun kerja sama dan kemitraan strategis dalam melakukan pemetaan terhadap kasus-kasus pertanahan yang berproses di pengadilan untuk mengurai modus operandi dan praktik mafia tanah.
Selain merekomendasikan pengawasan, Mahfud juga merekomendasikan kepada KY untuk membuka ruang kepada berbagai pihak yang berkepentingan terhadap permasalahan pertanahan, terutama masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.
"Supaya diusahakan jangan ada pembelokan kasus," ujarnya.
Pembelokan kasus dalam sengketa tanah acap kali terjadi, khususnya setelah vonis pengadilan dibacakan oleh hakim. Oknum-oknum terkait dapat membelokkan kasus yang sudah memperoleh vonis pengadilan menjadi kasus pidana dengan cara memberi tuduhan atau laporan dugaan hakim yang menerima suap.
Fenomena pembelokan kasus, kata Mahfud, mengakibatkan pihak-pihak terkait sulit untuk mengeksekusi vonis pengadilan.
Baca Juga: Mahfud MD: Presiden Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi, Prosesnya Tinggal di DPR
Mahfud juga merekomendasikan kepada KY, MA, dan aparat penegak hukum untuk menyusun best practice pencegahan dan pemberantasan mafia tanah dan mafia peradilan, terutama terkait kasus-kasus pertanahan yang berpotensi menghambat pembangunan nasional. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?