Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan bakal menindaklanjuti fakta persidangan yang mengungkap adanya bekingan kepada eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di dalam lembaga antirasuah tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Nurul, setelah tekuaknya fakta dari kesaksian Sekretaris Kota Tanjungbalai Yusmada saat persidangan kasus suap perkara terdakwa eks Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Jadi, bahwa ada informasi sekitar delapan orang dalam tentu kemudian kami akan tindaklanjuti kalau memang itu bisa dibuktikan bahwa benar. Segala informasi mengenai adanya dugaan pelanggaran, tentu kami akan tindak lanjuti," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).
Meski begitu, kata Ghufron, kesaksian yang disampaikan Yusmada dalam persidangan, berasal dari komunikasinya dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, bukan dari yang dilihat langsung.
"Tapi menyampaikan pernyataan orang lain, bahwa saudara AZ (Azis Syamsuddin) memiliki delapan orang dalam," ucap Ghufron.
Bila memang terbukti, kata Ghufron, pihaknya tak segan membongkarnya untuk mendalami fakta sidang dari kesaksian Yusmada.
"Itu nanti tentu sekali lagi KPK akan komitmen untuk membongkar itu semua," katanya.
Sebelumnya, Jaksa KPK membuka berita acara pemeriksaan (BAP) milik Yusmada. Dalam kesaksian di penyidikan, terungkap Syahrial pernah menyampaikan, bahwa Azis memiliki delapan orang di KPK termasuk Robin yang dapat membantu kepentingan Azis bila terjerat perkara di KPK.
"Syahrial juga mengatakan, bahwa Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakan oleh Azis untuk kepentingan Azis amankan perkara. Salah satunya, Robin," tanya Jaksa KPK
Baca Juga: Penyidikan Kasus Azis Syamsuddin, KPK Periksa 3 Saksi di Aula Polresta Bandar Lampung
Yusmada pun membenarkan isi BAP-nya itu.
"Iya pak," jawab Yusmada.
Meski begitu, Yusmada tidak kembali mendengar cerita dari Syahrial, apakah delapan orang di KPK ini pernah membantu Azis agar tidak dijerat dalam sebuah perkara KPK.
"Nggak ada disampaikan," ujarnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu USD.
Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Berita Terkait
-
Penyidikan Kasus Azis Syamsuddin, KPK Periksa 3 Saksi di Aula Polresta Bandar Lampung
-
Soal 'Beking' Azis Syamsuddin, Novel: KPK Diberi Wewenang Mencari, Bukan Menunggu Bukti
-
Soal 8 Orang Bekingan Azis Syamsuddin di KPK, Dewas: Kami Tak Pernah Terima Laporan
-
Azis Syamsuddin Punya 8 Orang Dalam di KPK, Ini Reaksi Dewas
-
KPK Minta Pihak-pihak yang Tahu 8 Orang Bekingan Azis Syamsuddin di KPK Lapor ke Dewas
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Sekolah Kembali Normal, Gubernur DKI Pastikan Korban Kecelakaan Mobil MBG Ditangani Maksimal
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditanggung Asuransi, Pramono Pastikan Pasokan Pangan Aman
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas dengan Berbagai Program Strategis
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo: Terima Kasih, Kami Mampu!
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?