News / Metropolitan
Selasa, 17 Maret 2026 | 16:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota, Rabu (4/2/2026). [Suara.com/Adiyoga]
Baca 10 detik
  • Gubernur DKI Jakarta berkomitmen membenahi pengelolaan sampah karena TPST Bantargebang sudah sangat mengkhawatirkan kapasitasnya.
  • Pramono Anung menginisiasi Gerakan Pilah Sampah mewajibkan warga memilah sampah menjadi empat kategori sejak Selasa (17/3/2026).
  • DKI Jakarta segera memutuskan tiga lokasi PLTSa, termasuk Bantargebang, serta menyiapkan Pergub/Perda untuk mengikat kepatuhan.

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah di ibu kota.

Langkah ini diambil mengingat kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang kini sudah berada dalam kondisi sangat mengkhawatirkan.

“Keterbatasan Bantargebang tidak mungkin untuk kemudian semua sampah itu dikelola seperti kemarin,” ujar Pramono di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).

Guna mengatasi persoalan tersebut, Pramono menginisiasi Gerakan Pilah Sampah yang mewajibkan masyarakat memilah limbah rumah tangga.

“Masyarakat harus memilah sampah menjadi empat kategori,” ajaknya.

Secara mendetail, warga diminta memisahkan sampah organik yang mudah terurai, sampah daur ulang, sampah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta sampah residu.

Pramono meyakini bahwa perubahan perilaku masyarakat secara kolektif akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan perubahan besar bagi lingkungan Jakarta.

“Saya mengajak seluruh warga Jakarta untuk menjadikan pemilahan sampah sebagai kebiasaan sehari-hari,” tuturnya.

Selain mengandalkan peran aktif warga, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mempersiapkan infrastruktur modern berupa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Baca Juga: Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Tiadakan Operasi Yustisi bagi Pendatang Baru, Tapi...

“Dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta bersama-sama dengan Danantara dan pemerintah pusat segera akan memutuskan tiga PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah), salah satunya adalah di Bantargebang,” jelas Pramono.

Agar gerakan ini berjalan efektif, pemerintah tidak akan segan untuk memberlakukan payung hukum yang mengikat bagi para pelanggar.

“Karena kami segera sosialisasikan, nanti akan ada Pergub atau Perda yang mengatur itu supaya ada yang mengikat,” pungkas Pramono, terkait kemungkinan sanksi bagi warga yang tidak memilah sampah.

Load More