- Gubernur DKI Jakarta berkomitmen membenahi pengelolaan sampah karena TPST Bantargebang sudah sangat mengkhawatirkan kapasitasnya.
- Pramono Anung menginisiasi Gerakan Pilah Sampah mewajibkan warga memilah sampah menjadi empat kategori sejak Selasa (17/3/2026).
- DKI Jakarta segera memutuskan tiga lokasi PLTSa, termasuk Bantargebang, serta menyiapkan Pergub/Perda untuk mengikat kepatuhan.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah di ibu kota.
Langkah ini diambil mengingat kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang kini sudah berada dalam kondisi sangat mengkhawatirkan.
“Keterbatasan Bantargebang tidak mungkin untuk kemudian semua sampah itu dikelola seperti kemarin,” ujar Pramono di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).
Guna mengatasi persoalan tersebut, Pramono menginisiasi Gerakan Pilah Sampah yang mewajibkan masyarakat memilah limbah rumah tangga.
“Masyarakat harus memilah sampah menjadi empat kategori,” ajaknya.
Secara mendetail, warga diminta memisahkan sampah organik yang mudah terurai, sampah daur ulang, sampah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta sampah residu.
Pramono meyakini bahwa perubahan perilaku masyarakat secara kolektif akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan perubahan besar bagi lingkungan Jakarta.
“Saya mengajak seluruh warga Jakarta untuk menjadikan pemilahan sampah sebagai kebiasaan sehari-hari,” tuturnya.
Selain mengandalkan peran aktif warga, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mempersiapkan infrastruktur modern berupa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Baca Juga: Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Tiadakan Operasi Yustisi bagi Pendatang Baru, Tapi...
“Dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta bersama-sama dengan Danantara dan pemerintah pusat segera akan memutuskan tiga PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah), salah satunya adalah di Bantargebang,” jelas Pramono.
Agar gerakan ini berjalan efektif, pemerintah tidak akan segan untuk memberlakukan payung hukum yang mengikat bagi para pelanggar.
“Karena kami segera sosialisasikan, nanti akan ada Pergub atau Perda yang mengatur itu supaya ada yang mengikat,” pungkas Pramono, terkait kemungkinan sanksi bagi warga yang tidak memilah sampah.
Berita Terkait
-
Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Tiadakan Operasi Yustisi bagi Pendatang Baru, Tapi...
-
Lepas 744 Bus di Monas, Pramono Anung Sebut Peserta Mudik Gratis Naik 34 Persen
-
Kenapa Plastik Biodegradable Tak Selalu Cepat Terurai? Ini Temuan Terbarunya
-
Pramono Patok Target 633 Rumah Warga Jakarta Direnovasi Sepanjang 2026, Sumber Dananya dari Sini
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu