Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, mengaku heran dengan langkah uji materi AD/ART Demokrat yang dilakukan kubu Moeldoko ke MA. Menurutnya, AD/ART bukan lah produk perundang-undangan sehingga lebih cocok digugat ke Mahkamah Partai.
"Saya ingin menyampaikan satu hal yang penting, di negara demokrasi manapun di dunia, baru kali ini saya mengetahui AD/ART partai politik adalah peraturan perundang-undangan, ini baru pertama saya dengan ini," kata Hamdan di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).
Menurutnya, AD/ART merupakan peraturan internal partai yang disepakati oleh anggotanya. Peraturan tersebut kata dia, bersifat mengikat kepada internal saja bukan untuk umum.
Hamdan menjelaskan, dalam peraturan Mahkamah Agung (PerMA) pasal 1 tahun 2011 disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan dibuat oleh lembaga negara atau pejabat berwenang, sementara AD/ART dibuat partai politik.
"Kalaupun parpol diatur UU, hal itu wajar, karena pelaksanaan hak berkumpul dan berserikat dalam pasal 28 UUD 45, yang dalam UUD diamanatkan diatur dalam UU, seperti halnya ormas dan yayasan yang diatur dalam UU. Tapi tidak benar hanya karena diatur UU, suatu badan hukum langsung disimpulkan sebagai badan atau lembaga negara," tuturnya.
Hamdan mengatakan, walaupun pada masa Orde Baru, partai politik itu dibentuk dengan Undang-Undang. Akan tetapi tidak pernah AD/ART-nya merupakan peraturan perundang-undangan.
"Di Pasal 32 dan 33 itu di UU Parpol, telah menyediakan jalur hukum kepada anggota partai yg keberatan atas AD/ART partai, yaitu penyelesaian di internal Mahkamah Partai, pokoknya internal partai," tandasnya.
Gugatan
Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: AD/ART Demokrat Digugat, Kubu AHY: Dalangnya Moeldoko, Wayangnya Yusril!
Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/9/2021).
Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.
"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," tuturnya.
Ia menjelaskan, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.
Berita Terkait
-
Uji Materi AD-ART Demokrat oleh Kubu Moeldoko, Benny K Harman: Itu Totalitarian Ala Hitler
-
Kisruh dengan Kubu Moeldoko, Demokrat Riau Pastikan Solid ke AHY
-
Moeldoko Marah karena Merasa Difitnah: AHY dan Anak Buahnya Harus Segera Bertobat!
-
AD/ART Demokrat Digugat, Kubu AHY: Dalangnya Moeldoko, Wayangnya Yusril!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka