Suara.com - Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengaku melakukan komunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam kasus suap jual beli jabatan.
Hal tersebut disampaikan Syahrial, ketika menjadi saksi dalam kasus suap terdakwa eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (11/10/2021).
Awalnya, Jaksa KPK Lie Putera menanyakan Syahrial, apakah pernah meminta tolong terkait perkara kepada Lili Pintauli Siregar?
Mendengar pertanyaan Jaksa Lie, Syahrial menyebut, jika Lili pernah menghubunginya bahwa ada perkara korupsi di Tanjungbalai yang tengah disidik KPK.
"Beliau menyampaikan ada masalah di KPK," jawab Syahrial mengulang ucapan Lili.
Memperkuat jawaban Syahrial, Jaksa Lie pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Syahrial nomor 41.
"Bu Lili menyampaikan, ada nama saya di berkas di mejanya. Saya sampaikan itu perkara lama dari 2019," isi BAP Syahrial.
Lanjut isi BAP itu, Syahrial pun meminta bantuan Lili. Namun, Lili menjawab tak dapat membantu dan hanya menyarankan Syahrial untuk banyak-banyak berdoa.
"Bu Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan memohon petunjuk. Kemudian, 'saya sampaikan mohon dibantu.' Bu Lili bilang, 'tidak bisa dibantu sudah keputusan pimpinan.' Lalu saya mengiayakan, 'benar?'" isi BAP yang dibacakan Jaksa Lie.
Baca Juga: Minta Tolong Lili Pintauli Urus Perkara di KPK, Syahrial: Saya Diminta Banyak Berdoa
Mendengar BAP-nya dibacakan, Syahrial pun membenarkan.
"Benar," imbuhnya
Untuk diketahui, Syahrial menghadiri sidang secara online. Lantaran ia kini telah mendekam di Rumah Tahanan Medan Sumatera Utara.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp 1,65 miliar.
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.009.887.000 dan USD 36 Ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya
-
Belum Terima BLTS? PT Pos Indonesia Pastikan Surat Pemberitahuan Masih Terus Didistribusikan
-
Survei Tingkat Kepercayaan ke Lembaga Negara: BGN Masuk Tiga Besar, DPR-Parpol di Posisi Buncit
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda