Suara.com - Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengaku melakukan komunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam kasus suap jual beli jabatan.
Hal tersebut disampaikan Syahrial, ketika menjadi saksi dalam kasus suap terdakwa eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (11/10/2021).
Awalnya, Jaksa KPK Lie Putera menanyakan Syahrial, apakah pernah meminta tolong terkait perkara kepada Lili Pintauli Siregar?
Mendengar pertanyaan Jaksa Lie, Syahrial menyebut, jika Lili pernah menghubunginya bahwa ada perkara korupsi di Tanjungbalai yang tengah disidik KPK.
"Beliau menyampaikan ada masalah di KPK," jawab Syahrial mengulang ucapan Lili.
Memperkuat jawaban Syahrial, Jaksa Lie pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Syahrial nomor 41.
"Bu Lili menyampaikan, ada nama saya di berkas di mejanya. Saya sampaikan itu perkara lama dari 2019," isi BAP Syahrial.
Lanjut isi BAP itu, Syahrial pun meminta bantuan Lili. Namun, Lili menjawab tak dapat membantu dan hanya menyarankan Syahrial untuk banyak-banyak berdoa.
"Bu Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan memohon petunjuk. Kemudian, 'saya sampaikan mohon dibantu.' Bu Lili bilang, 'tidak bisa dibantu sudah keputusan pimpinan.' Lalu saya mengiayakan, 'benar?'" isi BAP yang dibacakan Jaksa Lie.
Baca Juga: Minta Tolong Lili Pintauli Urus Perkara di KPK, Syahrial: Saya Diminta Banyak Berdoa
Mendengar BAP-nya dibacakan, Syahrial pun membenarkan.
"Benar," imbuhnya
Untuk diketahui, Syahrial menghadiri sidang secara online. Lantaran ia kini telah mendekam di Rumah Tahanan Medan Sumatera Utara.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp 1,65 miliar.
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.009.887.000 dan USD 36 Ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah