Suara.com - Ferdy Yuman, kerabat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi divonis empat tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan perkara Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain pidana badan, Ferdy juga turut membayar uang denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdi Yuman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi," kata Ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).
Majelis Hakim Saifuddin menyebut terdakwa Ferdy Yuman merupakan pihak yang membantu Rezky dan Nurhadi berpindah-pindah tempat. Ia, sebenarnya mengetahui bahwa Rezky dan Nurhadi menjadi DPO KPK saat itu.
"Terdakwa tidak pernah laporkan kepindahan agar keberadaan Rezky dan Nurhadi tidak diketahui," ucap Saifuddin.
Hingga akhirnya, kata Majelis Hakim, penyidik KPK mengetahui keberadaan Nurhadi dan rezky di salah satu rumah di kawasan Jakarta Selatan. Peran terdakwa Ferdy mencoba hendak membawa lari Rezky dan Nurhadi menggunakan mobil Fortuner.
"Saat itu terdakwa sudah bersiap-siap di depan rumah pakai mobil dengan kondisi mesin menyala sebagai upaya melarikan Nurhadi dan Rezky. Tapi dia lihat mobil penyidik mendekat dan kabur," kata Hakim.
Saat itu, Ferdy berhasil kabur. Namun, penyidik KPK tetap menggeledah rumah tersebut. Sehingga menemukan Nurhadi dan Rezky bersembunyi di kamar yang berbeda.
"Dari rangkaian fakta di atas, dilakukan terdakwa dengan maksud agar saksi Nurhadi dan Rezky selaku tersangka tidak diketahui keberadaannya dan untuk menghindari hukum," ucapnya.
Baca Juga: Pentingnya Jurnalis Terampil Menghadapi Proses Persidangan
Adapun hal memberatkan, terdakwa Ferdy tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan, hal meringankan, kata Majelis Hakim, Ferdy selama persidangan berlaku sopan dan belum pernah melanggar hukum.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK selama 7 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Ferdy dinilai memenuhi perbuatan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Pentingnya Jurnalis Terampil Menghadapi Proses Persidangan
-
Persidangan Kasus Penganiayaan Jurnalis, Tempo Beber Kronologis Penugasan Nurhadi
-
Fakta Sidang Kasus Jurnalis Tempo, Nurhadi: Kabel di Leher, Pipa Besi di Kepala Saya
-
Ferdy Yuman, Kerabat Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian