Suara.com - Ferdy Yuman, kerabat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi divonis empat tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan perkara Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain pidana badan, Ferdy juga turut membayar uang denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdi Yuman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi," kata Ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).
Majelis Hakim Saifuddin menyebut terdakwa Ferdy Yuman merupakan pihak yang membantu Rezky dan Nurhadi berpindah-pindah tempat. Ia, sebenarnya mengetahui bahwa Rezky dan Nurhadi menjadi DPO KPK saat itu.
"Terdakwa tidak pernah laporkan kepindahan agar keberadaan Rezky dan Nurhadi tidak diketahui," ucap Saifuddin.
Hingga akhirnya, kata Majelis Hakim, penyidik KPK mengetahui keberadaan Nurhadi dan rezky di salah satu rumah di kawasan Jakarta Selatan. Peran terdakwa Ferdy mencoba hendak membawa lari Rezky dan Nurhadi menggunakan mobil Fortuner.
"Saat itu terdakwa sudah bersiap-siap di depan rumah pakai mobil dengan kondisi mesin menyala sebagai upaya melarikan Nurhadi dan Rezky. Tapi dia lihat mobil penyidik mendekat dan kabur," kata Hakim.
Saat itu, Ferdy berhasil kabur. Namun, penyidik KPK tetap menggeledah rumah tersebut. Sehingga menemukan Nurhadi dan Rezky bersembunyi di kamar yang berbeda.
"Dari rangkaian fakta di atas, dilakukan terdakwa dengan maksud agar saksi Nurhadi dan Rezky selaku tersangka tidak diketahui keberadaannya dan untuk menghindari hukum," ucapnya.
Baca Juga: Pentingnya Jurnalis Terampil Menghadapi Proses Persidangan
Adapun hal memberatkan, terdakwa Ferdy tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan, hal meringankan, kata Majelis Hakim, Ferdy selama persidangan berlaku sopan dan belum pernah melanggar hukum.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK selama 7 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Ferdy dinilai memenuhi perbuatan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Pentingnya Jurnalis Terampil Menghadapi Proses Persidangan
-
Persidangan Kasus Penganiayaan Jurnalis, Tempo Beber Kronologis Penugasan Nurhadi
-
Fakta Sidang Kasus Jurnalis Tempo, Nurhadi: Kabel di Leher, Pipa Besi di Kepala Saya
-
Ferdy Yuman, Kerabat Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kasatgas Tito Pimpin Rakor Pembahasan Bantuan Rumah dan Bantuan Sosial Pascabencana
-
Partai Gema Bangsa Resmi Usung Prabowo di 2029: Ingin Akhiri Cengkeraman Oligarki!
-
Jakarta Siaga, BMKG Bunyikan Alarm Hujan Lebat Hari Ini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump