News / Nasional
Jum'at, 13 Maret 2026 | 14:46 WIB
Rismon Sianipar dan Roy Suryo saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). (Suara.com/M Yasir)
Baca 10 detik
  • Rismon Sianipar mundur dari kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dan memilih jalur perdamaian (*restorative justice*).
  • Pengacara Roy Suryo menilai proses RJ Rismon janggal karena tidak sesuai mekanisme KUHAP dan terkesan terburu-buru.
  • Perubahan sikap Rismon diduga terkait laporan balik dugaan pemalsuan ijazah S2/S3 Universitas Yamaguchi miliknya.

Suara.com - Dinamika kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengejutkan publik. Setelah sebelumnya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis balik kanan, kini giliran Rismon Sianipar, yang menyatakan mundur dan memilih jalan restorative justice (RJ) atau perdamaian.

Mundurnya Rismon ini memantik reaksi keras dari pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin. Dirinya menyebut fenomena mundurnya sejumlah tokoh dalam kasus ini layaknya "tsunami politik", namun ia menegaskan hal tersebut adalah dinamika yang lumrah dalam sebuah perjuangan.

“Dalam sejarah perjuangan yang pada akhirnya banyak yang tereliminasi atau berkhianat itu ya banyak motif di antaranya ada mungkin kekhawatiran, ketakutan, rasa cemas begitu. Terlepas mungkin sisi yang lain juga motif materi kita tidak tahu apakah itu uang, jabatan dan seterusnya kita tidak tahu,” ujar Khozinudin dalam kanal Youtube Forum Keadilan TV, Jumat (13/3/2026).

Kejanggalan Proses Restorative Justice

Khozinudin menyoroti langkah Rismon yang tiba-tiba mengajukan restorative justice dengan meminta maaf dan mengakui kesalahan dihadapan publik.

Menurutnya, proses ini terasa janggal, terutama terkait alasan Rismon yang mengklaim telah melakukan penelitian ulang selama dua bulan yang membantah temuan-temuan sebelumnya.

"Penelitian dua bulan mengoreksi penelitian nyaris bertahun-tahun katakanlah bagi seorang peneliti agak aneh, kecuali dia menemukan data kebaruan. Sementara, data kebaruan itu tidak ada. Justru data-data kebaruan itu makin meyakinkan publik bahwa barang ini bermasalah," paparnya.

Lebih lanjut, Khozinudin mengkritisi mekanisme restorative justice yang berjalan selama ini. Ia menilai proses penghentian perkara atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam pusaran kasus ini kerap tidak tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pada apa yang ia sebut sebagai "SOP Solo".

“Karena tidak diawali dari proses permohonan, tapi adanya pertemuan dan ditindaklanjuti permohonan proses cepat. Pertemuan tanggal 8 Januari, permohonan 13 Januari, 15 Januari keluar SP3 begitu,” ujarnya.

Baca Juga: Rismon Sianipar Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Gibran: Ramadan Bulan Baik untuk Memaafkan

Dilaporkan Balik Dugaan Ijazah Palsu

Sikap lembek Rismon belakangan ini, menurut Khozinudin, diduga kuat tidak lepas dari manuver kubu lawan.

Rismon diketahui telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kepemilikan ijazah palsu S2 dan S3 dari Universitas Yamaguchi, Jepang, serta dugaan pemalsuan surat keterangan kematian.

“Tapi yang jelas peristiwa pelaporan ijazah Jepang yang diduga palsu milik Rismon itulah yang menandai perubahan. Sikap dari respon yang tadinya karang gahar menjadi lembek begitu kan,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Khozinudin menegaskan bahwa perjuangannya bersama tim saat ini bukan sekadar untuk membela nama-nama tertentu seperti Roy Suryo atau dr. Tifa, melainkan untuk menjaga nilai-nilai kebenaran dan keadilan. (Tsabita Aulia)

Load More