Suara.com - Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengkritik pemerintah atas Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Diketahui, dengan Pepres itu kini APBN diizinkan menjadi sumber pembiayaan yang disalurkan kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai perusahaan patungan dari sejumlah perusahaan BUMN.
Terkait penggunaan APBN dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Mardani menyebut pemerintah tidak konsisten.
"Keputusan menggunakan dana APBN untuk membiayai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung kembali menunjukkan inkonsistensi pemerintah yang berpeluang besar merusak kredibilitas proyek-proyek BUMN. Dari awal sudah sesumbar tidak akan menggunakan dana APBN," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Ketua DPP PKS itu menyoroti pembangunan proyek yang dianggap tidak hati-hati dalam pelaksanaan hingga merusak lingkungan. Ia mengatakan perencanaan yang kurang matang dan perhitungan biaya yang kurang komprehensif patut diduga menjadi penyebab pembengkakan biaya.
Di sisi lain, lanjut dia ada kekhawatiran proyek kereta cepat Jakarta-Banding akan membebani pemerintah.
"Belum lagi perkiraan minat serta keterisian pengguna terhadap proyek ini bisa saja berubah di masa pandemi Covid-19. Jika tidak dipertimbangkan dengan benar, berpotensi menyebabkan kerugian jangka panjang," kata Mardani.
Dikabarkan sebelumnya, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung panen kritik karena proyek yang awalnya dibangun dengan anggaran pihak swasta itu kini membebani APBN.
Hal ini usai Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Baca Juga: Anggota DPR Singgung Proyek kereta Cepat Jadi Sumber Masalah, Aset KAI Berpotensi Tergadai
Ada beberapa revisi dalam regulasi terbaru tersebut, salah satunya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung kini bisa didanai APBN dalam Pasal 4 ayat 2.
"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi beiled tersebut dikutip, Minggu (10/10/2021).
Adapun Pasal 4 ayat 2 di Perpres 107 berbunyi, "pelaksanaan penugasan tidak menggunakan dana dari APBN serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah."
Padahal pada awal proyek ini diluncurkan pada 2015 silam, Jokowi mengutarakan keputusannya untuk tidak menggunakan APBN pada proyek tersebut.
Saat itu, Jokowi mengatakan, pengembangan kereta di Indonesia sangat dibutuhkan. Namun, pemerintah tidak ingin membebani anggaran sehingga pendekatan bisnis ke bisnis (business to business/B to B) jadi pilihan pemerintah.
Berita Terkait
-
Anggota DPR Singgung Proyek kereta Cepat Jadi Sumber Masalah, Aset KAI Berpotensi Tergadai
-
APBN Digunakan Untuk Proyek Kereta Cepat, Stafsus Menteri BUMN Janji Tak Ada Korupsi
-
Soal Koalisi Pasangkan Prabowo-Habib Salim di 2024, PKS: Semua Peluang Mungkin
-
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibiayai APBN, Berapa Jumlahnya?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bahlil Pasang Target Tinggi di Pileg 2029: Bisa Terwujud Kalau Presiden Senyum Bersama Golkar
-
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat