Suara.com - Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, terlibat perdebatan dengan Denny Siregar di media sosial.
Perdebatan berawal saat Denny lewat akun Twitter miliknya @Dennysiregar7 mempostingan sebuah berita dengan berjudul, 'Eks Penyidik KPK Stefanus Robin Sebut M Syarial Ditangani Tim Taliban.'
"Wkwkwkw tim Taliban di @KPK_RI .. berarti bukan cuma rumours," tulis Denny dalam keterangannya yang dikutip Suara.com pada Selasa (12/10/2021).
Febri pun terpancing untuk turut memberikan komentar atas tudingan dari Denny tersebut.
"Anda baca isi berita enggak?," tulisnya lewat akun miliknya denan nama pengguna @febridiansyah.
"Bagian ini, Robin, kata Syahrial, menuturkan perkara Syahrial sulit diotak-atik karena yang mengurus adalah orang-orang Taliban di KPK.” lanjut Febri mengutip berita dari postingan Denny.
Febri kemudian memberikan pencerahan kepada Denny Siregar.
"Istilah Taliban diucapkan orang yang diduga menerima suap untuk mengatakan tentang penyidik yang kerja lurus," ujarnya.
Tak berhenti, Febri terus melanjutkan komentarnya membalas tudingan dari Denny.
Baca Juga: Selain Suap, Bupati Probolinggo dan Suami Kini Dijerat KPK dengan Pasal Pencucian Uang
"Dari konteks istilah Taliban di persidangan tersebut, terlihat justru orang-orang bermasalah yang mau ngatur-ngatur perkara terganggu, sehingga menggunakan istilah Taliban untuk cap Penyidik-penyidik yang kerja lurus dan enggak bisa diotak-atik. Mirip kondisinya dengan stigma & penyingkiran 58 pegawai enggak?" tulisnya.
Namun pantauan Suara.com hingga pukul 15.33 WIB, Denny Siregar tidak memberikan balasan apapun atas komentar penjelasan dari Febri.
Seperti diketahui, istilah 'Taliban' mencuat dalam dalam sidang terdakwa eks Penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021) kemarin.
Hal itu disampaikan Bekas Walikota Tanjungbalai M Syahrial, saat dihadirkan sebagai saksi.
Awalnya, Jaksa KPK Heradian Salipi bertanya kepada Syahrial apakah memgetahui siapa saja yang menangani kasus suap jual beli Jabatan di Tanjungbalai yang ditangani KPK.
"Enggak tahu saya nama-nama," ucap Syahrial di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).
Berita Terkait
-
Firli Sebut Tak Ada Pimpinan KPK Terlibat Kasus Suap di Tanjungbalai
-
Selain Suap, Bupati Probolinggo dan Suami Kini Dijerat KPK dengan Pasal Pencucian Uang
-
Profil Juliandi Tigor Simanjuntak, Mantan Pegawai KPK Kini Jualan Nasgor
-
Kasus Bupati Budhi Sarwono, KPK Sita Dokumen hingga Alat Elektronik di 7 TKP Banjarnegara
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto