Suara.com - Direktur Lokataru, Haris Azhar hanya bisa tertawa ketika dituduh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta saham Freeport untuk pribadi dengan mengatasnamakan masyarakat adat Papua. Ia menganggap kalau Luhut tidak paham dengan aturan.
"Kalau saya dituduh minta saham, saya tuh enggal marah, saya malah ketawa-ketawa dengernya, saya bilang ini yang ngomong enggak ngerti aturan," kata Haris dalam sebuah diskusi yang disiarkan langsung melalui YouTube Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik, Selasa (12/10/2021).
Haris kemudian menjelaskan kalau dirinya pernah bertemu dengan Luhut sekitar 3 atau 4 kali. Pertemuan itu terjadi dikarenakan tugasnya sebagai kuasa hukum klien masyarakat adat Papua yang memperjuangkan hak perolehan saham dari keuntungan PT Inalum (Persero).
Ia mengaku mulanya tidak mudah untuk menerima permintaan menjadi kuasa hukum mereka. Namun pada akhirnya Haris tetap membantunya karena masyarakat adat tersebut membawa kajian akademik serta bukti otentik.
Karena sudah menjadi kuasa hukum, maka Haris bekerja sesuai dengan tugasnya. Pada saat itu, Haris ikut memperjuangkan dengan mendatangi kantor Komnas HAM, Ombudsman bahkan hingga ke level kabupaten dan gubernur.
Lantaran tidak mendapatkan hasil, akhirnya ia mencoba untuk mendatangi Luhut yang menjadi Menko Marves.
"Jadi saya bukan dateng ke person saudara LBP, saya dateng ke pejabat negara yang terkait dengan soal itu dan legalitas saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat," tuturnya.
Kemudian, mereka mendapati adanya pengumuman keutungan yang diperoleh PT Inalum (Persero) setelah adanya divestasi saham dari PT Freeport. Namun masyarakat adat bingung, karena sepengetahuan mereka ada bagian bagi mereka.
"Nah, terus saya dituduh minta saham pribadi, saya enggak minta saham pribadi," ucapnya.
Baca Juga: Luhut Pandjaitan: Haris Azhar Sering Datang ke Rumah dan Kantor Minta Bantuan
Hal tersebut juga sempat menjadi bahan riset Haris dan teman-temannya di kantor untuk mencari tahu mekanisme dari kepemilikan saham. Sampai pada akhirnya mereka tahu kalau saham yang dimaksud itu tidak boleh masuk ke pribadi karena milik negara.
Haris mengakui kalau sempat ada perdebatan diantara pihaknya dengan klien. Namun mereka akhirnya paham apabila ada keuntungan, bisa dibayarkan setelah pembayaran hutang dan disalurkan dalam bentuk program.
"(Seperti) bangun rumah sakit karena sampai sekarang belum ada rumah sakit, lalu fasilitas publik pendidikan dan lain-lain dan itu yang nanti dibicarkan di level kabupaten."
Luhut Sebut Haris Azhar Minta Saham Freeport
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara mengenai hubungannya dengan aktivis HAM Haris Azhar.
Luhut mengaku kenal baik dengan Haris Azhar karena mereka sering bertemu.
Berita Terkait
-
Usut Laporan Menteri Luhut, Polisi Periksa Haris Azhar dan Fatia KontraS Pekan Depan
-
Politisi PDIP Diduga Sindir Tuduhan Haris Azhar Minta Saham Freeport: Tidak Profesional!
-
Profil Abdul Haris Nasution: Jenderal Besar, Konseptor Perang Gerilya dan Dwifungsi ABRI
-
Polisi Segera Panggil Haris Azhar dan Fatia Terkait Laporan Luhut
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Proyek Kereta Cepat Arab Saudi-Qatar Siap Hubungkan Dua Ibu Kota
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri