Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial SUR (45) oleh hakim Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh.
"Senin kemarin kami nyatakan kasasi, dan kami akan mengirimkan memori kasasinya dalam minggu ini," kata Kasubsi Penkum Kejari Aceh Besar Ardiansyah, di Aceh Besar, Selasa (12/10/2021).
Sebelumnya, Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Aceh Besar berinisial SUR (45). Terdakwa merupakan ayah kandung dari korban.
Putusan bebas dengan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Selasa (28/9) kemarin.
Padahal sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara, dan akhirnya ia melakukan banding ke MS Aceh.
Ardiansyah melihat, putusan bebas tersebut hanya karena perbedaan pendapat antara hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho Aceh Besar dengan Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dalam melihat kasus ini.
Kemudian, kata Ardiansyah, secara hukum pihaknya melihat juga ada alat bukti keterangan korban yang tidak menjadi perhatian Mahkamah Syar'iyah Aceh seperti bukti visum et repertum
"Secara hukum kami melihat visum et repertum tidak dianggap sebagai alat bukti," ujar Ardiansyah.
Untuk diketahui, vonis bebas tersebut diputuskan hakim dengan beberapa pertimbangan di antaranya menyatakan bahwa hasil visum et repertum yang dilakukan ahli secara medis tidak dapat dibantah kebenarannya.
Baca Juga: Status Ayah hingga Paman Korban, 3 Pemerkosa Anak di Aceh Divonis Bebas
Namun, keterangan ahli menyatakan bahwa ruda paksa telah terjadi lebih dari lima hari dari tanggal pemeriksaan visum, sehingga dapat dipahami rusaknya selaput darah anak korban sebelum tanggal 14 Januari 2021 (sebelum dugaan terjadi).
Di samping itu, ahli menerangkan tidak dapat memastikan benda tumpul yang digunakan untuk mencederai anak korban. Selanjutnya, ahli tidak menerangkan pelaku yang melakukan tindakan yang berakibat cederanya selaput dara anak korban.
Dengan demikian Mahkamah Syar'iyah Aceh berpendapat bahwa hasil visum et repertum tersebut tidak dapat dijadikan bukti terdakwa telah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dakwaan JPU. (Antara)
Berita Terkait
-
Status Ayah hingga Paman Korban, 3 Pemerkosa Anak di Aceh Divonis Bebas
-
Terdakwa Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Ini Tanggapan KPPAA
-
Vonis Bebas Pemerkosa Anak di Aceh Dibatalkan, Terdakwa Dihukum 200 Bulan Penjara
-
Pemerkosa Anak Divonis 200 Bulan Penjara oleh MA, Sempat Dibebaskan Mahkamah Syariah Aceh
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
Terkini
-
Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026
-
Jelang Lebaran, Aktivitas Porter Tanah Abang Menurun, Pendapatan Ikut Tergerus
-
Lampu Proyek Tol Solo-Jogja Banyak Dicuri, Berpotensi Bahayakan Keselamatan Pengendara
-
Teriakan Andrie Pecah di Salemba, Teror Air Keras jadi Upaya Pembunuhan Berencana
-
Indonesia Tangguhkan Semua Urusan BoP, Termasuk Pengiriman Pasukan, Ini Sebabnya
-
Tanah Abang Bergeliat: Tren Butter Yellow hingga Paper Silk Jadi Primadona
-
Ditipu Sehari Sebelum Mudik, Yunita Tetap Pulang Demi Orang Tua
-
Usai Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Akan Rayakan Idul Fitri di Rutan
-
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Jogja-Solo Diprediksi 18 Maret
-
Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Riau, Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi