Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial SUR (45) oleh hakim Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh.
"Senin kemarin kami nyatakan kasasi, dan kami akan mengirimkan memori kasasinya dalam minggu ini," kata Kasubsi Penkum Kejari Aceh Besar Ardiansyah, di Aceh Besar, Selasa (12/10/2021).
Sebelumnya, Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Aceh Besar berinisial SUR (45). Terdakwa merupakan ayah kandung dari korban.
Putusan bebas dengan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Selasa (28/9) kemarin.
Padahal sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara, dan akhirnya ia melakukan banding ke MS Aceh.
Ardiansyah melihat, putusan bebas tersebut hanya karena perbedaan pendapat antara hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho Aceh Besar dengan Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dalam melihat kasus ini.
Kemudian, kata Ardiansyah, secara hukum pihaknya melihat juga ada alat bukti keterangan korban yang tidak menjadi perhatian Mahkamah Syar'iyah Aceh seperti bukti visum et repertum
"Secara hukum kami melihat visum et repertum tidak dianggap sebagai alat bukti," ujar Ardiansyah.
Untuk diketahui, vonis bebas tersebut diputuskan hakim dengan beberapa pertimbangan di antaranya menyatakan bahwa hasil visum et repertum yang dilakukan ahli secara medis tidak dapat dibantah kebenarannya.
Baca Juga: Status Ayah hingga Paman Korban, 3 Pemerkosa Anak di Aceh Divonis Bebas
Namun, keterangan ahli menyatakan bahwa ruda paksa telah terjadi lebih dari lima hari dari tanggal pemeriksaan visum, sehingga dapat dipahami rusaknya selaput darah anak korban sebelum tanggal 14 Januari 2021 (sebelum dugaan terjadi).
Di samping itu, ahli menerangkan tidak dapat memastikan benda tumpul yang digunakan untuk mencederai anak korban. Selanjutnya, ahli tidak menerangkan pelaku yang melakukan tindakan yang berakibat cederanya selaput dara anak korban.
Dengan demikian Mahkamah Syar'iyah Aceh berpendapat bahwa hasil visum et repertum tersebut tidak dapat dijadikan bukti terdakwa telah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dakwaan JPU. (Antara)
Berita Terkait
-
Status Ayah hingga Paman Korban, 3 Pemerkosa Anak di Aceh Divonis Bebas
-
Terdakwa Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Ini Tanggapan KPPAA
-
Vonis Bebas Pemerkosa Anak di Aceh Dibatalkan, Terdakwa Dihukum 200 Bulan Penjara
-
Pemerkosa Anak Divonis 200 Bulan Penjara oleh MA, Sempat Dibebaskan Mahkamah Syariah Aceh
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno