Suara.com - Sebanyak tiga terdakwa pemerkosa anak divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah (MS) di Aceh selama 2021, dan semua terdakwa merupakan orang dekat korban yaitu ayah kandung hingga paman sendiri.
"Selama tahun ini saja sudah tiga kasus yang divonis bebas, satu kali di MS Jantho, dan dua kali di tingkat banding di MS Provinsi Aceh," kata Komisioner Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA) Firdaus Nyak Idin, di Banda Aceh, Senin.
Firdaus menyebutkan, adapun tiga kasus tersebut antara lain seorang ayah korban berinisial MA divonis bebas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu.
Terdakwa MA dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban.
Kemudian, kata Firdaus, kasus kedua yaitu terdakwa DP yang merupakan paman dari anak yang menjadi korban divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh pada tingkat banding.
Pada kasus ini, lanjut Firdaus, terdakwa DP sempat divonis bersalah oleh hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho Aceh Besar dengan menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara, namun dibebaskan saat banding.
Namun, terhadap putusan bebas kedua kasus tersebut telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada persidangan tingkat kasasi. Kini kedua terdakwa telah dijatuhkan hukuman masing-masing 200 bulan penjara.
"Untuk dua kasus tersebut sudah ada putusan inkrah dari hasil kasasi di Mahkamah Agung, keduanya dinyatakan bersalah dan dihukum," ujar Firdaus.
Firdaus menambahkan, baru-baru ini Aceh dihebohkan lagi dengan adanya putusan dari Mahkamah Syar'iyah Aceh yang kembali memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial SUR (45) asal Aceh Besar.
Baca Juga: Nama Sufyan Arsyad Beredar di Sosial Media, Disebut Pemerkosa 3 Anak
Putusan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Selasa (28/9).
"Keputusan hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh ini menjadi kasus ketiga terdakwa pemerkosa anak yang vonis bebas di Aceh selama 2021," kata Firdaus.
Sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara, dan akhirnya ia melakukan banding ke MS Aceh hingga diputuskan bebas. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
Terkini
-
Geger Utang Whoosh, Bunga Pinjaman China Disebut 20 Kali Lipat Lebih Ganas dari Jepang
-
Luhut Sebut Whoosh 'Busuk' Sejak Awal, Said Didu Heran: Kenapa Kebusukan Itu Tidak Dihentikan?
-
Akhir Pelarian Dugi Telenggen Anggota OPM Penembak Brigpol Joan, Ditangkap saat Asyik Main HP
-
Kekerasan hingga Penipuan Daring, KemenPPPA Soroti Kerentanan Perempuan di Dunia Nyata dan Digital
-
Wakili Indonesia, Kader PSI Soroti Masalah Ini di Konferensi Dunia di Shanghai
-
Bukan Cari Cuan, Jokowi Beberkan Alasan Bangun Whoosh Meski Diterpa Isu Korupsi
-
Politikus Nasdem Rajiv Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR, KPK Pastikan Bakal Panggil Ulang
-
Di Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Kawal Demokrasi dengan Etika dan Akal Sehat
-
Penyelidikan Perkara Whoosh Masih Fokus Cari Tindak Pidana, KPK Enggan Bahas Calon Tersangka
-
Suka Mabuk Sambil Acungkan Golok ke Warga, Pria di Pulogadung Tewas Terlindas Truk