Suara.com - Save the Children Indonesia bersama Koalisi Penghapusan Kekerasan Pada Anak (Indonesia Joining Forces to End Violence Against Children/IJF EVAC) meminta pemerintah melakukan penanganan yang tepat terkait kasus perkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dalam hal ini, pemerintah diminta untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi tiga anak korban perkosaan tersebut.
Melalui siaran pers pada Selasa hari ini (12/10/2021), Save the Children berpandangan, setiap anak mempunyai hak untuk dilindungi, termasuk dari kekerasan seksual. Negara, dalam hal ini, mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
"Negara, Masyarakat, Keluarga dan orangtua berkewajiban dan bertangung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak," kata Selina Patta Sumbung selaku CEO Save the Children Indonesia dan Ketua IJF EVAC.
Selina menambahkan, setiap kasus kekerasan pada anak hendaknya ditangani secara komprehensif. Bukan hanya dari aspek hukum, tetapi juga aspek tumbuh kembang seperti fisik, psikologis dan psikososial anak juga perlu menjadi prioritas penanganan.
Terhadap hal itu, Save the Children dan IJF EVAC mendorong pemerintah untuk menerapkan manajemen kasus dalam proses penanganan kasus.
Sebab, penanganan kasus ini perlu dilakukan oleh pekerja sosial atau pendamping kasus terlatih yang ditunjuk dengan tetap melibatkan professional.
"Atau layanan yang dibutuhkan seperti psikolog, advokat, layanan medis, dan profesi atau layanan terkait lainnya," sambung Selina.
Alur yang dapat dilakukan oleh pekerja sosial atau pendamping kasus, lanjut Selina, diantaranya adalah meminta persetujuan, melakukan assesmen secara menyeluruh, merumuskan rencana pemberian layanan dan tidak membatasi pada pemberian layanan hukum.
Baca Juga: Terlapor Dugaan Pencabulan Anak Kandung Ancam Akan Polisikan Media
"Memberikan layanan yang dibutuhkan dengan memperhatikan hak anak, tahap perkembangan anak, melakukan monitoring dan evaluasi serta terminasi atau pengakhiran kasus apabila hak anak dan kebutuhannya telah terpenuhi," jelas dia.
Tak hanya itu, peningkatan kapasitas SDM penyedia layanan perlindungan anak harus terus dilakukan. Salah satunya, menjadikan hal tersebut sebagai kompetensi inti maupun persyaratan pada aspek sumber daya manusia, diantaranya adalah hak anak.
Selina menambahkan, pengembangan mekanisme supervisi dalam penanganan kasus pengembangan mekanisme supervisi berjenjang perlu dilakukan. Mulai dari tingkat Kabupaten atau Kota, Provinsi hingga tingkat nasional.
"Untuk memastikan setiap kasus tertangani dengan baik," beber Selina.
Selain itu, penerapan etika dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, kerahasiaan menjadi prinsip utama dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Artinya, seluruh pihak wajib untuk merahasiakan identitas anak baik anak sebagai pelau tindak pidana, korban maupun saksi dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.
"Sebagaimana diatur pada pasal 19 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan juga pada
Peraturan Dewan Pers Nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman pemberitaan Ramah Anak," tutup dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Penyelidikan Perkara Whoosh Masih Fokus Cari Tindak Pidana, KPK Enggan Bahas Calon Tersangka
-
Suka Mabuk Sambil Acungkan Golok ke Warga, Pria di Pulogadung Tewas Terlindas Truk
-
Sandra Dewi Mendadak Menyerah, Gugatan Penyitaan Aset Korupsi Harvey Moeis Dicabut!
-
Dukung KPK Selidiki Dugaan Mark Up Kereta Cepat Whoosh, DPR: Pelakunya Harus Diseret ke Jalur Hukum
-
Trump Tingkatkan Tekanan Militer: AS Kirim Kapal Perang, Venezuela Tuduh CIA Terlibat!
-
Jokowi Jawab Utang Whoosh di Tengah Isu Korupsi: Ini Bukan Cari Laba
-
Dugaan Mark Up Whoosh Naik Sidik: KPK Bicara Peluang Periksa Luhut, Ini yang Bakal Digali
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 28 Oktober 2025: Waspada Hujan Lebat di Indonesia
-
Viral Diusir Gegara Parkir di Jalur Disabilitas, Polisi Patwal Kena Semprot: Bapak Bisa Jalan Kan?
-
Najelaa Shihab di Grup WA Nadiem, Bantah Ikut Bahas Korupsi Chromebook: Bukan Lingkup Saya