Suara.com - Save the Children Indonesia bersama Koalisi Penghapusan Kekerasan Pada Anak (Indonesia Joining Forces to End Violence Against Children/IJF EVAC) meminta pemerintah melakukan penanganan yang tepat terkait kasus perkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dalam hal ini, pemerintah diminta untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi tiga anak korban perkosaan tersebut.
Melalui siaran pers pada Selasa hari ini (12/10/2021), Save the Children berpandangan, setiap anak mempunyai hak untuk dilindungi, termasuk dari kekerasan seksual. Negara, dalam hal ini, mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
"Negara, Masyarakat, Keluarga dan orangtua berkewajiban dan bertangung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak," kata Selina Patta Sumbung selaku CEO Save the Children Indonesia dan Ketua IJF EVAC.
Selina menambahkan, setiap kasus kekerasan pada anak hendaknya ditangani secara komprehensif. Bukan hanya dari aspek hukum, tetapi juga aspek tumbuh kembang seperti fisik, psikologis dan psikososial anak juga perlu menjadi prioritas penanganan.
Terhadap hal itu, Save the Children dan IJF EVAC mendorong pemerintah untuk menerapkan manajemen kasus dalam proses penanganan kasus.
Sebab, penanganan kasus ini perlu dilakukan oleh pekerja sosial atau pendamping kasus terlatih yang ditunjuk dengan tetap melibatkan professional.
"Atau layanan yang dibutuhkan seperti psikolog, advokat, layanan medis, dan profesi atau layanan terkait lainnya," sambung Selina.
Alur yang dapat dilakukan oleh pekerja sosial atau pendamping kasus, lanjut Selina, diantaranya adalah meminta persetujuan, melakukan assesmen secara menyeluruh, merumuskan rencana pemberian layanan dan tidak membatasi pada pemberian layanan hukum.
Baca Juga: Terlapor Dugaan Pencabulan Anak Kandung Ancam Akan Polisikan Media
"Memberikan layanan yang dibutuhkan dengan memperhatikan hak anak, tahap perkembangan anak, melakukan monitoring dan evaluasi serta terminasi atau pengakhiran kasus apabila hak anak dan kebutuhannya telah terpenuhi," jelas dia.
Tak hanya itu, peningkatan kapasitas SDM penyedia layanan perlindungan anak harus terus dilakukan. Salah satunya, menjadikan hal tersebut sebagai kompetensi inti maupun persyaratan pada aspek sumber daya manusia, diantaranya adalah hak anak.
Selina menambahkan, pengembangan mekanisme supervisi dalam penanganan kasus pengembangan mekanisme supervisi berjenjang perlu dilakukan. Mulai dari tingkat Kabupaten atau Kota, Provinsi hingga tingkat nasional.
"Untuk memastikan setiap kasus tertangani dengan baik," beber Selina.
Selain itu, penerapan etika dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, kerahasiaan menjadi prinsip utama dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Artinya, seluruh pihak wajib untuk merahasiakan identitas anak baik anak sebagai pelau tindak pidana, korban maupun saksi dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.
"Sebagaimana diatur pada pasal 19 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan juga pada
Peraturan Dewan Pers Nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman pemberitaan Ramah Anak," tutup dia.
Lawan Pemerkosa Anaknya
Kisah seorang ibu tunggal berjuang mencari keadilan melawan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerkosa tiga anak perempuannya. Plaku yang merupakan ASN tak lain adalah mantan suaminya alias ayah kandung tiga anak perempuan tersebut.
Kisah tragis ini terjadi pada Lydia (bukan nama sebenarnya). Lydia melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya, semuanya masih di bawah 10 tahun.
Terduga pelaku adalah mantan suaminya, ayah kandung mereka sendiri, ASN yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah.
Laporan itu tertanda Oktober 2019, bulan yang sama saat Lydia mendapati salah satu anaknya mengeluhkan area kewanitaanya yang sakit.
Polisi menyelidiki pengaduannya, tapi prosesnya diduga kuat penuh manipulasi dan konflik kepentingan. Hanya dua bulan sejak ia membuat pengaduan, polisi menghentikan penyelidikan.
Bukan saja tidak mendapatkan keadilan, Lydia bahkan dituding punya motif dendam melaporkan mantan suaminya. Ia juga diserang sebagai orang yang mengalami gangguan kejiwaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Resmi Rangkap Menkopolkam Ad Interim, Langsung Ambil Komando
-
Ingin Sambungkan MRT Jakarta ke Banten, Pramono Anung Desak Dirut Cari Akal!
-
LHKPN Bongkar Kekayaannya Rp27 Miliar, Tapi Wamen Haji Dahnil Anzar Tetap Santai Kerja Naik KRL
-
Tampang 2 Pembunuh Keluarga Sahroni, Kronologinya Mengerikan: Tega Habisi Bayi dan Rampok Rp7 Juta
-
Rencana Jadikan PAM Jaya PT Dapat Penolakan, Pramono: Sekarang Eranya Pendanaan Tak Hanya dari APBD
-
Sesama Teknokrat dari Kampus Saingan, Beda Pendidikan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa vs Sri Mulyani
-
Otak Pembunuhan Keluarga Sahroni di Indramayu Ternyata Residivis, Motif Cuma Gegara Uang Rp750 Ribu
-
Usai Di-reshuffle, Budi Arie Bicara Dukungan ke Prabowo dan Isyarat Pulang ke Projo
-
Niat Laporkan Ferry Irwandi, Polisi Sebut Institusi TNI Tak Bisa Tuntut Pencemaran Nama Baik