Suara.com - Mendagri Tegaskan Tidak Akan Intervensi Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklaim Kemendagri tidak akan mengintervensi tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tahun 2022-2027. Tito meyakini tim seleksi akan bekerja secara independen.
"Kemendagri tidak mengintervensi kerja tim seleksi agar independen," kata Tito dalam konferensi pers yang di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2021).
Pembentukan tim seleksi itu ditetapkan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027. Dalam Keppres tersebut., Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 11 orang untuk menjadi tim seleksi.
Tito menerangkan bahwa siapapun yang terpilih menjadi anggota KPU dan Bawaslu nantinya adalah sosok yang sehat secara jasmani dan rohani. Pasalnya, beban kerja mereka bertepatan dengan tahun politik yakni pada 2023-2024.
"Ada pemilihan presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), legislatif dilakukan secara serentak dilanjutkan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selain Yogyakarta dan daerah tingkat II/ Kota di Provinsi DKI Jakarta. Jadi sangat banyak," ujarnya.
Meski dengan tekanan kerja yang cukup berat, maka menurutnya orang-orang yang terpilih harus sehat dan bisa membuat terobosan nan kreatif. Itu akan menghasilkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang lebih efisien dan singkat.
"Kriteria yang kita sampaikan sosok yang bisa bekerja sama dengan tim work dan instansi lain tanpa adanya ikut campur atau invertensi dalam setiap election unsur-unsur lain terlibat untuk mengamankan, ikut mensosialisasikan, menyiapkan biaya dari kepala daerah, perlu ada proses hukum di lembaga peradilan ini memerlukan kegiatan kolaboratif tanpa mengganggu independensi."
Baca Juga: Eks Timses Jokowi Jadi Ketua Pansel KPU, Legislator Ingatkan Soal Integritas dan Kejujuran
Tag
Berita Terkait
-
Eks Timses Jokowi Jadi Ketua Pansel KPU, Legislator Ingatkan Soal Integritas dan Kejujuran
-
Kuasa Hukum Bantah Mantan Ketua Bawaslu Makassar Digerebek di Kamar Hotel
-
Pemerintah dan DPR Jangan Banyak Intervensi, Biarkan KPU yang Tetapkan Jadwal Pemilu 2024
-
Nursari Mundur Sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Makassar
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto