Suara.com - Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola gedung atau perkantoran yang masih nakal menggunakan air tanah.
Kata Riza, sanksi tersebut berupa penghentian sementara, penyegelan hingga membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Ada sanksi peringatan tertulis penghentian sementara atau penyegelan penyumbatan, termasuk juga sanksi denda sanksi pidana ada ya sanksi denda ini Rp 50 juta ada sanksinya semua," ujar Riza di Balai Kota, Selasa (12/10/2021).
Dia menjelaskan, pemberian sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan masih berlaku untuk penggunaan air tanah.
Karena itu Riza meminta pemilik perkantoran di Jakarta untuk menghentikan pemakaian air tanah dan beralih untuk menggunakan air perpipaan dengan berlangganan Perusahaan Air Minum (PAM).
"Ya tentu ada sanksi ada aturannya Perda 10/1998," katanya.
Politisi Partai Gerindra itu menyebut pendistribusian air bersih di DKI Jakarta baru mencapai 60 persen. Namun jika semua memilih air PAM, pemerintah akan menyanggupinya untuk mengatasi penurunan air tanah di Jakarta.
"Existing 1,7 juta meter kubik per hari yang dibutuhkan cakupannya 64 persen kebutuhan ke depan itu nanti untuk 100 persen di tahun 2030 Insya Allah," ungkap Riza.
Tak hanya itu, Riza mengatakan bahwa nantinya sejumlah sumber air bersih yang akan disalurkan ke Jakarta yakni dari Penyediaan Air Minum (SPAM) Karian-Serpong, Waduk Jatiluhur, serta Waduk Juanda. Adapun penyaluran air bersih ini bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca Juga: Banyak Hotel Hingga Apartemen di Jakarta Pakai Air Tanah, Wagub DKI: Akan Kami Sanksi
"Program-program yang kita rencanakan Insya Allah nanti selesai dan diharapkan pada tahun 2030, 100 persen cakupan air di Jakarta bisa terpenuhi," jelasnya.
Lebih lanjut, bahwa sudah ada industri usaha hingga hotel di Jakarta yang telah menggunakan air bersih PAM.
Karena itu, ia berharap perkantoran yang belum masih menggunakan air tanah dapat beralih ke air PAM.
"Ya selama ini kalau bagi tempat-tempat industri usaha, hotel perkantoran mereka tidak ada masalah sudah ada dari PAM dan rumah-rumah yang selama ini belum mendapat PAM itu diperkenankan mengambil dari pompa, tentu harus diatur supaya tidak menimbulkan masalah," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Wagub DKI Bakal Beri Sanksi Perkantoran yang Masih Pakai Air Tanah, Denda hingga Rp50 Juta
-
Banyak Hotel Hingga Apartemen di Jakarta Pakai Air Tanah, Wagub DKI: Akan Kami Sanksi
-
2 Warga Medan Ditabrak Mobil di Pintu Keluar Tol, Korban Terseret 5 Meter dan Luka-luka
-
Masih Ada Gedung Bertingkat Nakal Pakai Air Tanah, Wagub DKI Ancam Beri Sanksi
-
Wakil DKI: Memang Ada Hotel, Apartemen dan Industri Nakal Gunakan Air Tanah
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali