Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola gedung atau perkantoran yang masih nakal menggunakan air tanah.
"Ada sanksi peringatan tertulis penghentian sementara atau penyegelan penyumbatan, termasuk juga sanksi denda sanksi pidana ada ya sanksi denda ini Rp 50 juta ada sanksinya semua," ujar Riza di Balai Kota, Selasa (12/10/2021).
Pemberian sanksi tersebut kata Riza, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan masih berlaku untuk penggunaan air tanah.
Karena itu Riza meminta pemilik perkantoran di Jakarta untuk menghentikan pemakaian air tanah dan beralih untuk menggunakan air perpipaan dengan berlangganan Perusahaan Air Minum (PAM).
"Ya tentu ada sanksi ada aturannya Perda 10/1998," ucap dia.
Politisi Partai Gerindra itu menyebut pendistribusian air bersih di DKI Jakarta baru mencapai 60 persen.
Namun kata dia, jika semua memilih air PAM, pemerintah akan menyanggupinya untuk mengatasi penurunan air tanah di Jakarta.
"Existing 1,7 juta meter kubik per hari yang dibutuhkan cakupannya 64 persen kebutuhan ke depan itu nanti untuk 100 persen di tahun 2030 Insya Allah," kata Riza.
Tak hanya itu, Riza mengatakan bahwa nantinya sejumlah sumber air bersih yang akan disalurkan ke Jakarta yakni dari Penyediaan Air Minum (SPAM) Karian-Serpong, Waduk Jatiluhur, serta Waduk Juanda. Adapun penyaluran air bersih ini bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca Juga: Taufik: DPRD dan Pemprov Sepakati KUPA-PPAS APBD DKI Rp 79,52 Triliun
"Program-program yang kita rencanakan Insya Allah nanti selesai dan diharapkan pada tahun 2030, 100 persen cakupan air di Jakarta bisa terpenuhi," jelas dia.
Lebih lanjut, Riza mengatakan ada industri usaha, hotel di Jakarta yang sudah menggunakan air bersih PAM.
Karena itu ia berharap perkantoran yang belum masih menggunakan air tanah dapat beralih ke air PAM.
"Ya selama ini kalau bagi tempat-tempat industri usaha, hotel perkantoran mereka tidak ada masalah sudah ada dari PAM dan rumah-rumah yang selama ini belum mendapat PAM itu diperkenankan mengambil dari pompa, tentu harus diatur supaya tidak menimbulkan masalah," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar