Suara.com - Polri mengungkap fakta baru mengenai kasus "Tiga Anak Saya Diperkosa" di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Polri menyebut kasus itu bukanlah kasus pemerkosaan melainkan kasus pencabulan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. Ia mengatakan ibu korban melaporkan ke kepolisian dengan kasus dugaan pencabulan, bukan pemerkosaan.
"Dalam surat pengaduan, saudari RS melaporkan diduga telah terjadi peristiwa perbuatan cabul," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (12/10/2021).
"Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan, seperti yang viral di media sosial dan juga menjadi perbincangan di publik. Ini yang perlu kita ketahui bersama," tegasnya.
Selain itu, Polri juga mengungkap fakta adanya peradangan pada vagina dan dubur korban. Temuan ini berdasar hasil interview tim Asistensi dan Supervisi Polri terhadap dokter spesialis anak di Rumah Sakit Sorowako.
"Tim melakukan interview pada tanggal 11 Oktober 2021, dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur," beber Rusdi.
Sehingga, ketika dilihat ada peradangan pada vagina dan dubur, diberikan antibiotik dan parasetamol obat nyeri," lanjutnya.
Pernyataan Polri itu langsung menjadi viral di media sosial. Salah satunya dibagikan oleh akun Twitter @tubirfess yang menyoroti salah satu berita mengenai pernyataan Polri tersebut.
"Jadi 3 anak saya dicabuli ya yang bener guys," cuit @tubirfess sebagai keterangan Twitter seperti dikutip Suara.com, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: Polisi Temukan Hasil Pemeriksaan Dokter di Luwu Timur, Ada Peradangan Vagina dan Dubur
Cuitan mengenai pernyataan Polri itu telah membuat warganet ngegas emosi di kolom komentar. Mereka menuliskan beragam kecaman dan mempertanyakan maksud Polri mengungkap jika kasus itu adalah pencabulan.
Menurut warganet, kedua tindakan itu, baik permerkosaan dan pencabulan sama-sama pelecehan yang menghancurkan masa depan korban. Karena itu, Polri didesak harus segera diusut tuntas.
"Mencabuli sama memperkosa maknanya sama, kalimat si humas ini berarti membenarkan bahwa tindakan yang dilakukan memang pemerkosaan. Jadi harusnya tahu dong langkah selanjutnya gimana," komentar warganet.
"Mau dicabuli, diperkosa yang namanya pelecehan ya pelecehan! Ganti pilihan kata buat apa sih? Keringanan hukum gitu? Apa gak malu ya se-Indonesia tahu muka sama perilaku si bapak kek setan. Astaga pengen marah gue," hujat warganet.
"Gak ada bedanya ya, pelecehan tetep pelecehan," tegas warganet.
"Ya tetap AJA ITU SALAH KAN, mau pncabulan atau pemerkosaan tetap bikin anaknya sakit, sinting kali ya emang kalau diganti kata gitu hukumannya dikurangin? Lagian buat apaan sih," tambah yang lain.
Berita Terkait
-
Polisi Temukan Hasil Pemeriksaan Dokter di Luwu Timur, Ada Peradangan Vagina dan Dubur
-
LBH Makassar Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur
-
Fakta Baru Versi Polri Soal Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
-
Fakta Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur, Ada Peradangan di Vagina Korban
-
Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur, Kuasa Hukum Sebut Polisi Kerap Datangi Rumah Korban
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender