Suara.com - Keluarga korban perkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan berkali-kali didatangi oleh pihak Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur. Ini menyusul kasus ini kembali mencuat ke publik.
Tim kuasa hukum korban yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan LBH Apik Sulawesi Selatan menyampaikan kedatangan pihak Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur ke rumah ibu korban bukan sekali terjadi. Pertama, pada 7 Oktober 2021 siang, penyidik Polres Luwu Timur dan petugas P2TP2A Luwu Timur mencoba menemui para anak korban dengan alasan mengecek kondisi para anak.
"Upaya tersebut dihalangi oleh pihak keluarga," ucap Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir saat dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021).
Esoknya, 8 Oktober 2021 malam, jajaran Polres Luwu Timur yang dipimpin oleh Kapolres memakai seragam lengkap mendatangi kembali dan menemui Ibu Korban.
Saat itu, kondisi ibu korban yang tanpa ditemani kuasa hukum diminta bicara -- tentunya sambil direkam -- untuk menjelaskan ke media agar tidak ada kesimpangsiuran berita.
"Kedatangan ini diikuti dengan beredarnya pemberitaan dan foto Ibu korban bersama Kapolres, yang disebut-sebut bahwa ibu korban berjanji akan membawa bukti ke Polres Luwu Timur," beber Haedir.
Pada 9 Oktober 2021 malam, tim Polres Luwu Timur mendatangi kediaman kerabat ibu korban. Kedatangan itu bermaksud untuk membahas terkait ramainya "fakta yang tidak berimbang" dalam pemberitan kepada keluarga besar korban.
Sehari berselang, pada 10 Oktober 2021 pagi, tiga petugas P2TP2A Luwu Timur yang mendatangi rumah korban. Alasannya, mereka ingin mengambil data.
Oleh ibu korban, kedatangan tiga petugas itu ditolak dan bahkan disuruh untuk pulang. Tidak sampai situ, ibu korban sempat menegur salah satu dari orang yang datang karena mengambil gambar atau video ibu korban secara diam-diam.
Baca Juga: Terlapor Dugaan Pencabulan Anak Kandung Ancam Akan Polisikan Media
Mewakili tim kuasa hukum, Haedir menyangkan tindakan yang dilakukan oleh P2TP2A Luwu Timur dan Polres Luwu Timur, yang mendatangi pihak korban.
Kedatangan pihak tersebut, lanjut dia, lagi-lagi menyalahi prinsip perlindungan terhadap anak korban.
Bagi Haedir, tindakan itu justru menunjukkan kalau Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur tidak mempunyai perspektif perlindungan korban dalam menangani kasus anak. Seharusnya mereka memahami bahwa kedatangannya beserta publikasi dan peliputan oleh media telah menyalahi prinsip perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yakni hak atas kerahasiaan identitas.
Merujuk Pasal 17 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa:
"Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan."
Larangan membuka identitas anak korban juga ditentukan dalam Pasal 19 ayat (1)
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Perlu kami ingatkan kembali bahwa keberatan kami atas penghentian penyelidikan kasus juga karena karena adanya dugaan kuat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh P2TP2A Luwu Timur dan Polres Luwu Timur, sehingga tidak semestinya kedua pihak tersebut menemui pelapor/korban," tegas Haedir.
Berita Terkait
-
Kasus Perkosaan Anak di Lutim, Save the Children dan IJF EVAC Desak Ini kepada Pemerintah
-
Terlapor Dugaan Pencabulan Anak Kandung Ancam Akan Polisikan Media
-
Korban Dugaan Pemerkosaan Oleh Ayah Kandung di Luwu Timur Punya Dua Pilihan
-
Polisikan 2 Peneliti ICW Pakai UU ITE, Moeldoko Siapkan 3 Orang Saksi ke Bareskrim Polri
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Sempat Digigit Anjing, Mayat Bayi di Bukittinggi Tewas Termutilasi: Tubuh Terpotong 3 Bagian!
-
Bahlil 'Dihujat' di Medsos, Waketum Golkar Idrus Marham: Paradoks Demokrasi
-
Ponsel Menkeu Purbaya Kalah Jauh dari Anak Buahnya: Handphone Lu Bagus Nih
-
Nadiem Makarim Tersandung Skandal Laptop Chromebook, Begini Proses Pengadaan Barang Versi LKPP
-
Misteri Lawatan Trump ke Asia: Sinyal Kejutan dari Korut, Kim Jong Un Sudah Menanti?
-
Viral Pencurian Brutal di Lampu Merah Tanjung Priok, Sopir Pasrah Pilih Tak Keluar Truk
-
Gaza Butuh Rp116,3 Triliun untuk Pulihkan Layanan Kesehatan yang Hancur Total
-
Hadirkan Cahaya Bagi Warga Sabang Aceh, Ubah Gelap Jadi Harapan Baru: Kiprah PLN Peringati HLN ke-80
-
Cuaca Ekstrem dan Suhu Panas Landa Indonesia, Waspada di Tiga Provinsi Siaga
-
Momen Langka di Kuala Lumpur, Donald Trump dan Prabowo Subianto Hadiri KTT ASEAN