Suara.com - Sembilan mahasiswa mendapatkan sanksi akademik berupa pemberhentian (DO) dan skorsing Universitas Teknokrat Indonesia (UTI). Hal ini dinyatakam oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung melalui akun instagram mereka.
Keputusan DO terkait dengan kegitan mahasiswa, yakni Hima (Himpunan Mahasiswa) Teknik Sipil UTI. Menurut pikah kampus kegiatan mahasiswa yang berupa rapat dan kumpul di sekre telah membuat kampus ditegur oleh masyarakat sekitar.
Aktivitas Hima dalam SK Rektor dikhawatirkan akan membangun jiwa ekstrimisme dan radikalisme yang bertentangan dengan kampus.
"Keputusan tersebut merugikan karena dasar yang digunakans ebagai pertimbangan sangat mengada-ada serta merupakan bentuk pemberangusan kebebasan akademik berupa kegiatan mahaiswa yang dijamin oleh kampus," tulis LBH Bandar Lampung.
Menurut LBH, kampus juga hanya memeberikan SK melalui pesan WhatsApp, tanpa ada pemberitahuan tertulis atau undangan terhadap wali.
Merasa tak adil, mahasiwa tersebut mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Namun sangat disayangkan baru pada agenda sidang kedua, mahasiswa diduga telah mendapatkan intervensi dalam bentuk intimidasi iming-iming dari pihak kampus," catat LBH Bandar Lampung.
"Dugaan intimidasi dan iming-iming pencabutan sanksi akan dilakukan dengan syarat menyetujui dan menandatangani surat pernyataan bahwa telah mengakui kesalahan dan mencabur gugatannya," imbuhnya.
Hingga kini, persidangan sudah sampai tahap akhir. Berbagai saksi juga sudah menyatakan fakta yang ada.
Baca Juga: Diejek Netizen Gara-gara Belum Punya Anak, Curhatan Wanita Cantik Ini Bikin Nyesek
Hima Teknik Sipil sendiri menyatakan bahwa mereka sama sekali tak pernah mendapatkan teguran warga sekitar maupun teguran dari kampus. Namun langsung mendapat sanksi akademik.
Menurt saksi dari Babinkamtibnas, memang sempat ada laporan tentang kegiatan mahasiswa di sekretariat yang dekat rumah warga, namun bukan dari warga hanya dari RT setempt.
Mahasiswa juga tak melakukan kegiatan selama PPKM.
"Berdasarkan fakta persidangan melalui bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan, semakin memperjelas kasus posisi pemberlakuan sanksi Skors dan DO oleh kampus adalah perbuatan sewenang-wenang yang tidak berdasar dan cenderung mengada-ada," tulis LBH.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas