Suara.com - Sembilan mahasiswa mendapatkan sanksi akademik berupa pemberhentian (DO) dan skorsing Universitas Teknokrat Indonesia (UTI). Hal ini dinyatakam oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung melalui akun instagram mereka.
Keputusan DO terkait dengan kegitan mahasiswa, yakni Hima (Himpunan Mahasiswa) Teknik Sipil UTI. Menurut pikah kampus kegiatan mahasiswa yang berupa rapat dan kumpul di sekre telah membuat kampus ditegur oleh masyarakat sekitar.
Aktivitas Hima dalam SK Rektor dikhawatirkan akan membangun jiwa ekstrimisme dan radikalisme yang bertentangan dengan kampus.
"Keputusan tersebut merugikan karena dasar yang digunakans ebagai pertimbangan sangat mengada-ada serta merupakan bentuk pemberangusan kebebasan akademik berupa kegiatan mahaiswa yang dijamin oleh kampus," tulis LBH Bandar Lampung.
Menurut LBH, kampus juga hanya memeberikan SK melalui pesan WhatsApp, tanpa ada pemberitahuan tertulis atau undangan terhadap wali.
Merasa tak adil, mahasiwa tersebut mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Namun sangat disayangkan baru pada agenda sidang kedua, mahasiswa diduga telah mendapatkan intervensi dalam bentuk intimidasi iming-iming dari pihak kampus," catat LBH Bandar Lampung.
"Dugaan intimidasi dan iming-iming pencabutan sanksi akan dilakukan dengan syarat menyetujui dan menandatangani surat pernyataan bahwa telah mengakui kesalahan dan mencabur gugatannya," imbuhnya.
Hingga kini, persidangan sudah sampai tahap akhir. Berbagai saksi juga sudah menyatakan fakta yang ada.
Baca Juga: Diejek Netizen Gara-gara Belum Punya Anak, Curhatan Wanita Cantik Ini Bikin Nyesek
Hima Teknik Sipil sendiri menyatakan bahwa mereka sama sekali tak pernah mendapatkan teguran warga sekitar maupun teguran dari kampus. Namun langsung mendapat sanksi akademik.
Menurt saksi dari Babinkamtibnas, memang sempat ada laporan tentang kegiatan mahasiswa di sekretariat yang dekat rumah warga, namun bukan dari warga hanya dari RT setempt.
Mahasiswa juga tak melakukan kegiatan selama PPKM.
"Berdasarkan fakta persidangan melalui bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan, semakin memperjelas kasus posisi pemberlakuan sanksi Skors dan DO oleh kampus adalah perbuatan sewenang-wenang yang tidak berdasar dan cenderung mengada-ada," tulis LBH.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus
-
Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli
-
Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi
-
Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu
-
Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut
-
Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!
-
Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta
-
Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO
-
Alarm Regresi Demokrasi, Menguatnya Kartelisasi Politik dan Ancaman Neo Otoritarianisme di Indonesia
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya