Suara.com - Sembilan mahasiswa mendapatkan sanksi akademik berupa pemberhentian (DO) dan skorsing Universitas Teknokrat Indonesia (UTI). Hal ini dinyatakam oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung melalui akun instagram mereka.
Keputusan DO terkait dengan kegitan mahasiswa, yakni Hima (Himpunan Mahasiswa) Teknik Sipil UTI. Menurut pikah kampus kegiatan mahasiswa yang berupa rapat dan kumpul di sekre telah membuat kampus ditegur oleh masyarakat sekitar.
Aktivitas Hima dalam SK Rektor dikhawatirkan akan membangun jiwa ekstrimisme dan radikalisme yang bertentangan dengan kampus.
"Keputusan tersebut merugikan karena dasar yang digunakans ebagai pertimbangan sangat mengada-ada serta merupakan bentuk pemberangusan kebebasan akademik berupa kegiatan mahaiswa yang dijamin oleh kampus," tulis LBH Bandar Lampung.
Menurut LBH, kampus juga hanya memeberikan SK melalui pesan WhatsApp, tanpa ada pemberitahuan tertulis atau undangan terhadap wali.
Merasa tak adil, mahasiwa tersebut mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Namun sangat disayangkan baru pada agenda sidang kedua, mahasiswa diduga telah mendapatkan intervensi dalam bentuk intimidasi iming-iming dari pihak kampus," catat LBH Bandar Lampung.
"Dugaan intimidasi dan iming-iming pencabutan sanksi akan dilakukan dengan syarat menyetujui dan menandatangani surat pernyataan bahwa telah mengakui kesalahan dan mencabur gugatannya," imbuhnya.
Hingga kini, persidangan sudah sampai tahap akhir. Berbagai saksi juga sudah menyatakan fakta yang ada.
Baca Juga: Diejek Netizen Gara-gara Belum Punya Anak, Curhatan Wanita Cantik Ini Bikin Nyesek
Hima Teknik Sipil sendiri menyatakan bahwa mereka sama sekali tak pernah mendapatkan teguran warga sekitar maupun teguran dari kampus. Namun langsung mendapat sanksi akademik.
Menurt saksi dari Babinkamtibnas, memang sempat ada laporan tentang kegiatan mahasiswa di sekretariat yang dekat rumah warga, namun bukan dari warga hanya dari RT setempt.
Mahasiswa juga tak melakukan kegiatan selama PPKM.
"Berdasarkan fakta persidangan melalui bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan, semakin memperjelas kasus posisi pemberlakuan sanksi Skors dan DO oleh kampus adalah perbuatan sewenang-wenang yang tidak berdasar dan cenderung mengada-ada," tulis LBH.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih