Suara.com - Tindakan anggota polisi yang membanting seorang mahasiswa yang sedang demonstrasi di depan kantor Pemerintah Kabupaten Tangerang, dikritik legislator.
Langkah polisi dinilai menunjukkan bahwa mereka belum benar-benar mampu bertindak di lapangan tanpa menggunakan kekerasan dalam menangani masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Legislatir meminta kasus tersebut diusut sampai tuntas.
Seorang aktivis bahkan menyebut langkah yang dilakukan anggota polisi sudah, "pelanggaran etik, juga pidana."
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKB Rano Al Fath menggambarkan tindakan berlebihan anggota polisi sebagaimana ditunjukkan dalam video yang beredar luas, sebagai, "gaya smackdown."
Rano menyesalkan tindakan tersebut dan dia mendorong polisi untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
Apapun alasannya, termasuk terpancing emosi, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan represif.
"Tapi saya yakin pak kapolri tidak mengindahkan anggotanya melakukan tindakan represif, karena pak kapolri pasti ingin anggotanya humanis dan terukur dalam bertindak," katanya.
Kepada mahasiswa, Rano juga berharap menghindari tindakan anarkis dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
"Karena kami sebagai dewan atau pemerintah secara umum pasti merangkul dan menerima aspirasi apabila disampaikan dengan baik. Semoga tidak ada yang terluka dalam kericuhan ini," katanya.
Baca Juga: Komisi III Minta Polri Sanksi dan Proses Pidana Anggota yang Banting dan Piting Mahasiswa
Tindakan kekerasan yang dilakukan aparat dalam merespons aksi massa bukan kali pertama terjadi di Indonesia.
Divisi Profesi dan Pengaman Polri diminta turun tangan terhadap penanganan kasus yang terjadi di Tangerang, sebab menurut Rano, "harus ada evaluasi mendalam dari Divpropam Polri terkait kasus ini, tindak tegas dan usut mengapa hal ini bisa terjadi."
Tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar aturan main, kata Komisi Hukum DPR dari Fraksi Demokrat Santoso untuk memberikan efek jera.
"Jika tindakan anggota Polri tersebut melanggar ketentuan baik di Polri maupun dalam perundang-undangan maka Kapolri harus memberi sanksi," katanya
Membanting mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi, menurut Santoso, sama sekali tak mencerminkan Polri yang ingin dianggap humanis dan mengayomi.
Peneliti dari Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan Rivanlee Anandar menyebut tindakan polisi sudah membahayakan nyawa masyarakat. “Itu pelanggaran etik, juga pidana. Jadi tindak tegasnya harus mengedepankan pelanggaran pidana oleh kepolisian. Membahayakan nyawa seseorang.”
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri