Suara.com - Rasamala Aritonang, salah satu eks pegawai KPK yang menyatakan punya keinginan mendirikan partai politik baru yang berintegritas dan bersih. Merespons hal itu, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) bersedia memberikan karpet merah bagi Rasamala untuk bergabung.
Terhadap tawaran tersebut, Rasamala, saat dijumpai di Tabe Coffee, Blok M Square, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2021) mengatakan, "Pertama gini, pertama saya mau bilang terima kasih terhadap tawaran itu."
Rasamala mengatakan, saat ini dia dan beberapa koleganya masih melakukan konsolidasi serta mematangkan konsep. Selain itu, Rasamala juga masih ingin bertemu dengan aejimlah tokoh agar kemudian bisa memberikan perspektif untuk melihat kemungkinan-kemungkinan yang terjadi.
"Tapi, sementara kami harus konsolidasi dulu untuk ke dalam dan masih tetap pada gagasan bahwa perlu dibentuk satu partai baru, Partai Serikat Pembebasan yang sudah pernah disampaikan," sambungnya.
Terhadap hal itu, Rasamala belum bisa berkata banyak. Terkini, dia dan beberapa koleganya masih dalam tahap konsolidasi sambil berproses.
"Sementara itu dulu yang kami sampaikan, tapi kemungkinan kan ada banyak, dan kita harus konsolidasikan ke internal teman-teman terlebih dahulu sambil jalan semua prosesnya," pungkas dia.
Tawaran Gabung ke PKP
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Said Salahudin mengatakan, partainya siap membentangkan karpet merah untuk eks pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos TWK.
"Keinginan eks pegawai KPK untuk mendirikan partai politik baru merupakan ide yang bagus. Tetapi itu bukan pekerjaan ringan. Perlu waktu lama. Kalau mau lebih cepat, PKP bersedia menyiapkan karpet merah untuk mereka," kata Said dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: Soal Eks Pegawai KPK Ingin Dirikan Parpol, Demokrat Gelar Karpet Biru, PKS Siap Tampung
Said menjelaskan, untuk mendirikan partai politik baru bukan lah perkara yang mudah. Menurutnya, menjadi peserta Pemilu sebuah parpol harus terlebih dahulu memenuhi segudang persyaratan untuk mendapatkan status badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kemudian setelah berstatus badan hukum, masih ada seabrek syarat lain yang juga harus dipenuhi oleh partai baru agar dapat dinyatakan lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Nah, semua proses itu tidak bisa dilakukan dengan cepat. Akan menguras terlalu banyak energi. Padahal, agenda pemberantasan korupsi tidak bisa menunggu waktu," tuturnya.
Lebih lanjut, Said mengatakan, jika eks pegawai KPK ingin mendirikan parpol juga harus mempunyai opsi lain. Opsi tersebut salah satu bergabung ke parpol yang sudah ada.
"Kalau berkenan, PKP bersedia menyiapkan karpet merah untuk menerima para pejuang anti-rasuah tersebut bergabung bersama kami. Sebab PKP adalah Rumah Besar Para Pejuang," katanya.
"Saya memastikan agenda perjuangan PKP mempunyai kesamaan dengan teman-teman eks pegawai KPK. Buktinya, Ketua Umum kami Pak Yussuf Solichien sampai berani mengatakan dihadapan Presiden bahwa seandainya saja tidak melanggar hukum, para koruptor itu pantasnya langsung ditembak mati saja," sambungnya.
Berita Terkait
-
Soal Eks Pegawai KPK Ingin Dirikan Parpol, Demokrat Gelar Karpet Biru, PKS Siap Tampung
-
Dulu Berantas Korupsi Kini Jualan Kopi, Eks Pegawai KPK Korban TWK: Tak Ada Perbedaan
-
Sosok Herry Mulyanto Korban TWK KPK di Mata Mantan Anak Buahnya
-
Tak Lagi di KPK, Eks Kasatgas Pembelajaran Antikorupsi Kembali Bergulat dengan Usaha Kopi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang